BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Modernisasi mengandung
pengertian pemikiran, aliran, gerakan, dan usaha untuk mengubah paham-paham,
adat istiadat, intuisi-intuisi lama dan sebagainya. Agar semua itu dapat
disesuaikan dengan pendapat dan keadan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi modern. Karena terpuruknya nilai-nilai pendidikan dilatar belakangi
oleh kondisi internal Islam yang tidak lagi menganggap ilmu pengetahuan umum
sebagai satu kesatuan ilmu yang harus diperhatikan. Selanjutnya, ilmu
pengetahuan lebih banyak diadopsi bahkan dimanfaatkan secara komprehensif oleh kaum
barat yang pada masa lalu tidak pernah mengenal ilmu pengetahuan.
Secara garis besar ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya proses
pembaharuan Islam. Pertama, faktor internal yaitu faktor kebutuhan pragmatis
umat Islam yang sangat memerlukan satu system yang benar-benar bisa dijadikan
rujukan dalam rangka mencetak manusia-manusia muslim yang berkualitas,
bertaqwa, dan beriman kepada Allah. Kedua, faktor eksternal adanya kontak Islam
dengan kaum barat juga merupakan faktor terpenting yang bisa kita lihat. Adanya
kontak ini paling tidak telah menggugah dan membawa perubahan pragmatis umat
Islam untuk belajar secara terus menerus kepada kaum barat, sehingga
ketertinggalan yang selama ini dirasakan akan bisa terminimalisir. Namun bukan berarti pembaharuan Islam mengubah isi Al-Quran dan Hadits.
1.2
Perumusan Masalah
1.
Apa pengertian pembaharuan ?
2.
Bagaimana landasan dan ruang lingkup pembaharuan ?
3.
Bagaimana gerakan pembaharuan Islam oleh Ibnu Taimiyah ?
4.
Bagaimana gerakan pembaharuan Islam oleh Muhammad bin
Abdul Wahab ?
5.
Bagaimana gerakan pembaharuan Islam oleh Jamaluddin
Al-Afghani ?
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah
Sesuai dengan
permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian pembaharuan.
2.
Untuk mengetahui landasan dan ruang lingkup pembaharuan.
3.
Untuk mengetahui gerakan pembaharuan Islam oleh Ibnu
Taimiyah.
4.
Untuk mengetahui gerakan pembaharuan Islam oleh Muhammad
bin Abdul Wahab.
5.
Untuk mengetahui gerakan pembaharuan Islam oleh
Jamaluddin Al-Afghani.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pembaharuan
Pembaharuan
Islam adalah upaya-upaya untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam dengan dengan
perkembangan baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
madern. Dalam bahasa Arab, gerakan pembaharuan Islam disebut
tajdîd. Secara harfiah tajdîd berarti
pembaharuan dan pelakunya disebut mujaddid. Dalam pengertian tersebut, sejak awal sejarahnya, Islam sebenarnya telah
memiliki tradisi pembaharuan. Sebab ketika menemukan
masalah baru, kaum muslim segera memberikan jawaban yang didasarkan atas
doktrin-doktrin dasar Al-Qur’an dan sunnah.[2]
Rasulullah
pernah mengisyaratkan bahwa “sesungguhnya Allah akan mengutus kepada umat
ini (Islam) pada
permulaan setiap abad orang-orang yang akan memperbaiki-memperbaharui agamanya” (HR. Abu Daud).
Meskipun demikian, istilah ini baru terkenal dan populer pada awal abad ke-18.
tepatnya setelah munculnya gaung pemikiran dan gerakan pembaharuan Islam,
menyusul kontak politik dan intelektual dengan Barat. Pada waktu itu, baik
secvara politis maupun secara intelektual, Islam telah mengalami kemunduran,
sedangkan Barat dianggap telah maju dan modern. Kondisi sosiologis seperti itu
menyebabkan kaum elit muslim merasa perlu uintuk melakukan pembaharuan.
Dari
kata tajdid selanjutnya muncul istilah-istilah lain yang pada
dasarnya lebih merupakan bentuk tajdid. Diantaranya adalah reformasi,
purifikasi, modernisme dan sebagainya. Istilah yang bergam itu
mengindikasikan bahwa hal itu terdapat variasi entah pada aspek metodologi,
doktrin maupun solusi, dalam gerakan tajdid yang muncul di dunia Islam.
Secara
geneologis, gerakan pembaharuan Islam dapat ditelusuri akarnya pada doktrin
Islam itu sendiri. Akan tetapi hsl tersebut mendapatkan
momentum ketika Islam berhadapan dengan modernitas pada abad ke-19. Pergumulan antara
Islam dan modernitas yang berlangsung sejak Islam sebagai kekuatan politik
mulai merosot pada abad ke-18 yang menyita banyak energi dikalangan intelektual
muslim. Kaitan agama dengan modernitas memang merupakan masalah yang pelik,
lebih pelik dibanding dengan masalah-masalah dalam kehidupan lain. Hal ini
karena agama dan doktrin yang bersifat
absolut, kekal, tidak dapat diubah, dan mutlak kebenarannya. Sementara pada
saat yang sama perubahan dan perkembangan merupakan sifat dasar dan tuntutan
modernitas atau lebih tepatnya lagi ilmu pengerahuan dan teknologi.
2.2
Landasan dan Ruang
Lingkup Pembaharuan
Landasan Pembaharuan
Di antara landasan dasar yang dapat dijadikan pijakan
bagi upaya pembaruan Islam adalah landasan teologis, landasan normatif dan
landasan historis.
Landasan Teologis
Menurut Achmad Jainuri dikatakan bahwa ide tajdid
berakar pada warisan pengalaman sejarah kaum muslimin. Warisan tersebut adalah
landasan teologis yang mendorong munculnya berbagai gerakan tajdid (pembaruan
Islam). Selanjutnya, landasan teologis itu
terformulasikan dalam dua bentuk keyakinan, yaitu :
1.
Keyakinan bahwa Islam adalah agama universal
(universalisme Islam). Sebagai agama universal, Islam memiliki misi rahmah li
al-‘alamin, memberikan rahmat bagi seluruh alam. Universalitas Islam ini
dipahami sebagai ajaran yang mencakup semua aspek kehidupan, mengatur seluruh
ranah kehidupan umat manusia, baik berhubungan dengan habl min Allah (hubungan
dengan sang khalik), habl min al-nas (hubungan dengan sesama umat manusia),
serta habl min al-‘alam (hubungan dengan alam lingkungan). Dengan terciptanya
harmoni pada ketiga wilayah hubungan tersebut, maka akan tercapai kebahagiaan
hidup sejati di dunia dan di akherat, karena Islam bukan hanya berorientasi
duniawi semata, melainkan duniawi dan ukhrawi secara bersama-sama.
Konsep universalisme Islam itu meniscayakan bahwa
ajaran Islam berlaku pada setiap waktu, tempat, dan semua jenis manusia, baik
bagi bangsa Arab, maupun non Arab dalam tingkat yang sama, dengan tidak
membatasi diri pada suatu bahasa, tempat, masa, atau kelompok tertentu. Dengan
ungkapan lain bahwa nilai universalisme itu tidak bisa dibatasi oleh formalisme
dalam bentuk apapun.
Universalisme Islam juga memiliki makna bahwa Islam
telah memberikan dasar-dasar yang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Namun demikian, tidak semua ajaran yang sifatnya universal itu diformulasikan
secara rinci dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh karenanya, diperlukan upaya
untuk menginterpretasikannya agar sesuai dengan segala tuntutan perkembangan
sehingga konsep universalitas Islam yang mencakup semua bidang kehidupan dan
semua jaman dapat diwujudkan, atau diperlukan upaya rasionalisasi ajaran Islam.
Senada dengan hal di atas, Din Syamsudin mengatakan
bahwa watak universalisme Islam meniscayakan adanya pemahaman selalu baru untuk
menyikapi perkembangan kehidupan manusia yang selalu berubah. Islam yang
universal-shalih li kulli zaman
wa makan-menuntut aktualisasi nilai-nilai Islam dalam konteks
dinamika kebudayaan. Kontekstualisasi ini tidak lain dari upaya menemukan titik
temu antara hakikat Islam dan semangat jaman. Hakikat Islam yang rahmah li
al-‘alamin berhubungan secara simbiotik dengan semangat jaman, yaitu
kecondongan kepada kebaruan dan kemajuan.
Selanjutnya juga dikatakan bahwa pencapaian
cita-cita kerahma-tan dan kesemestaan sangat tergantung kepada
penemuan-penemuan baru akan metode dan teknik untuk mendorong kehidupan yang
lebih baik dan lebih maju. Din Samsudin mengatakan bahwa keuniversalan
mengandung muatan kemodernan. Islam menjadi universal justru karena mampu
menampilkan ide dan lembaga modern serta menawarkan etika modernisasi.
2.
Keyakinan bahwa Islam adalah agama terakhir yang
diturunkan Allah Swt, atau finalitas fungsi kenabian Muhammad Saw sebagai
seorang rasul Allah. Dalam keyakinan umat Islam, terpatri suatu doktrin bahwa
Islam adalah agama akhir jaman yang diturunkan Tuhan bagi umat manusia; yang
berarti pasca Islam sudah tidak ada lagi agama yang diturunkan Tuhan; dan
diyakini pula bahwa sebagai agama terakhir, apa yang dibawa Islam sebagai suatu
yang paling sempurna dan lengkap yang melingkupi segalanya dan mencakup
sekalian agama yang diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an adalah kitab yang lengkap,
sempurna, dan mencakup segala-galanya; tidak ada satupun persoalan yang
terlupakan dalam al-Qur’an. Keyakinan yang sama juga terhadap keberadaan Nabi
Muhammad Saw sebagai Nabi akhir jaman (khatam al-anbiya’), yang tidak akan
lahir (diutus) lagi seorang pun Nabi setelah Nabi Muhammad Saw, dan risalah
yang dibawa Muhammad diyakini sebagai risalah yang lengkap dan sempurna.
Menurut Achmad Jainuri bahwa keyakinan akan Muhammad
sebagai Nabi penutup hendaknya dipahami bahwa berhentinya fungsi kenabian bukan
berarti terputusnya petunjuk Tuhan kepada umat manusia. Kondisi ini mengacu
pada ide bahwa setelah fungsi keNabian Muhammad selesai, secara fungsional,
peran ulama dipandang sangat penting untuk memelihara dinamika ajaran Islam.
Hal ini dipandang tidaklah berlebihan karena ulama adalah pewaris para nabi
(al’ulama’ waratsah al-anbiya’). Dari kalangan ulama itulah muncul para
mujaddid yang secara fungsional memelihara dinamika ajaran Islam yang dibawa
oleh Muhammad Saw sebagai pengemban risalah terakhir dari Tuhan. Dengan
perkataan lain bahwa kontinuitas petunjuk agama Wahyu dari Nabi Adam hingga
Muhammad melalui para Nabi, sedangkan dari Muhammad ke penerusnya melalui para mujaddid
yang secara institusional dimanifestasikan dalam berbagai ragam pemikiran serta
gerakan tajdid.
Landasan Normatif
Landasan normatif yang dimaksud dalam kajian ini
adalah landasan yang diperoleh dari teks-teks nash, baik al-Qur’an maupun
al-Hadis. Banyak ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan pijakan bagi pelak-sanaan
tajdid dalam Islam karena secara jelas mengandung muatan bagi keharusan
melakukan pembaruan. Di antaranya surat al-Dluha: 4. “Sesungguhnya yang
kemudian itu lebih baik bagimu dari yang dahulu”, Ayat lainnya adalah surat
ar-Ra’d: 11, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang ada pada suatu
kaum sehingga mengubah apa yang ada dalam diri mereka sendiri….”
Dari ayat di atas, nampak jelas bahwa untuk mengubah
status umat dari situasi rendah menjadi mulia dan terhormat, umat Islam sendiri
harus berinisiatif dan berikhtiar mengubah sikap mereka, baik pola pikirnya
maupun perilakunya. Dengan demikian, maka kekuatan-kekuatan pembaru dalam
masyarakat harus selalu ada karena dengan itulah masyarakat dapat melakukan
mekanisme penyesuaian dengan derap langkah dinamika sejarah.
Sementara itu, dalam hadis Nabi dapat kita temukan
adanya teks hadis yang menyatakan bahwa “Allah akan mengutus kepada umat ini
pada setiap awal abad seseorang yang akan memperbarui (pema-haman) agamanya”.
Menurut Achmad Jainuri, dikalangan para pakar terdapat perbedaan interpretasi
mengenai kata ‘ala ra’si kulli mi’ati sanah (setiap awal abad) ini
berkaitan dengan saat munculnya sang mujaddid. Sebagian lain mengkaitkan dengan
tanggal kematian. Hal ini sesuai dengan tradisi penulisan biografi dalam Islam
yang biasanya hanya menunjuk tanggal kematian seseorang. Jika arti kata
tersebut dikaitkan dengan tanggal kelahiran, maka sulit dipahami karena
sebagian mereka yang disebutkan dalam daftar literatur sejarah Islam
telah meninggal dunia pada awal abad, yang berarti bahwa mereka belum melakukan
pembaruan. Atas dasar ini, maka sebagian lagi memahami dalam pengertian yang
lebih longgar dan menyatakan bahwa yang penting mujaddid yang bersangkutan
hidup dalam abad yang dimaksud. Terlepas dari adanya perdebatan sebagaimana di
atas (dalam memaknai awal abad), yang jelas bahwa ide tajdid dalam Islam
memiliki landasan normatif dalam teks hadis Nabi.
Landasan Historis
Di awal perkembangannya, sewaktu nabi Muhammad masih
ada dan pengikutnya masih terbatas pada bangsa Arab yang berpusat di Makkah dan
Madinah, Islam diterima dan dipatuhi tanpa bantahan. Semua penganutnya berkata:
“sami’na wa atha’na”. Dalam perkembangannya, Islam baik secara etnografis
maupun geografis menyebar luas, dari segi intelektual pun membuahkan umat yang
mampu mengembangkan ajaran Islam itu menjadi berbagai pengetahuan, mulai dari
ilmu kalam, ilmu hadis, ilmu fikih, ilmu tafsir, filsafat, tasawuf, dan
lainnya, terutama dalam masa empat abad semenjak ia sempurna diturunkan. Umat
Islam dalam periode itu dengan segala ilmu yang dikembangkannya, berhasil
mendominasi peradaban dunia yang cemerlang, sampai mencapai puncaknya di abad
XII-XIII M, di masa inilah, ilmu pengetahuan ke-Islaman berkembang sampai
puncaknya, baik dalam bidang agama maupun dalam bidang non agama. Di jaman itu
pula para pemikir muslim dihasilkan. Mereka telah bekerja sekuat-kuatnya
melakukan ijtihad sehingga terbina apa yang kemudian dikenal sebagai kebudayaan
Islam.
Setelah melalui kurun waktu lebih kurang lima abad
sampai ke puncak kejayaannya, sejarah kemajuan Islam mengalami kemandekan;
Islam menjadi statis atau dikatakan mengalami kemunduran. Masa demi masa
kemundurannya semakin terasa. Pintu ijtihad dinyatakan tertutup digantikan
dengan taklid yang merajalela sampai menenggelamkan umat Islam ke lubuk yang
terdalam pada abad ke XVIII. Meskipun demikian, upaya pembaruan senantiasa
terjadi, di mana dalam suasana seperti digambarkan di atas, yaitu sejak abad
XIII M (peralihan ke abad XIV M) Ibn Taimiyah telah tampil membendung-nya
(melakukan pembaruan).
Pembaruan yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah, ditujukan
kepada tiga sasaran utama yaitu, sufisme, filosof yang mendewakan rasionalisme,
teologi asy’ariyah yang cenderung pasrah kepada kehendak Tuhan dan totalistik.
Ketiganya dipandang sebagai menyimpang dari ajaran Islam sehingga di dalam
memberikan kritik selalu dibarengi seruan kepada umat Islam agar kembali kepada
al-Qur’an dan Sunnah serta memahaminya. Dalam perkembangan sejarahnya bahwa
gerakan pembaruan pasca Ibnu Taimiyah terus mengalami dinamisasi, dan
kontinuitasnya, serta mengalami beberapa variasi corak dan penekanannya
masing-masing sesuai dengan konteks waktu, tempat, dan problem yang dihadapi.
Gerakan-gerakan pembaruan itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
gerakan pembaharuan pra-modern dan gerakan pembaharuan pada masa modern.
Gerakan pembaharuan pra-modern (pasca Ibnu Taimiyah),
mengambil bentuknya terutama pada abad XVII dan XVIII M. Sementara itu, gerakan
modern terutama dimulai pada saat jatuhnya Mesir di tangan Napoleon Bonaparte
(1798-1801 M), yang kemudian menginsafkan umat Islam tentang rendahnya
kebudayaan dan peradaban yang dimilikinya, serta memunculkan kesadaran akan
kelemahan dan keterbelakangan.
Walaupun gerakan pembaruan Islam secara garis besarnya
terbagi dalam dua batasan dekade yaitu pra-modern (abad XVII dan XVIII M) dan
modern (mulai abad XIX M), tetapi sebagaimana dikemukakan oleh Fazlur Rahman
bahwa gerakan pembaruan yang dilancarkan pada abad tersebut pada dasarnya
menunjukkan karakteristik yang sama dengan gagasan pokok Ibnu Taimiyah yang
dipandang sebagai bapak tajdid, yaitu gerakan-gerakan pembaruan tersebut
mengedepankan rekontruksi sosio-moral masyarakat Islam sekaligus melakukan
koreksi sufisme yang terlalu menekankan individu dan mengabaikan masyarakat.
Adanya karakteristik yang sama pada gerakan-gerakan
pembaruan Islam, baik pra-modern maupun modern tersebut, dapat dilihat misalnya
pada abad XVII M. Syaikh Ahmad Sirhindi telah meletakan dasar teori reformasi
yang sama dengan Ibnu Taimiyah, juga menekankan pelaksanaan ajaran syariah
dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian gerakan wahabiah pada abad XVIII M yang
dipelopori Muhammad bin Abdul Wahab dipandang lebih radikal dan tidak mengenal
kompromi terhadap semua pengaruh yang “non Islam” terhadap amal ibadah.
Gerakan-gerakan serupa juga muncul di kawasan dunia Islam lainnya. Shah
Waliyullah di India abad XVIII M, juga melakukan hal yang sama dengan apa yang
dilakukan oleh Syaikh Ahmad dalam sikapnya terhadap ajaran sufi yang
menyimpang. Namun, yang membedakannya dengan pendahulunya, gerakan Shah
Waliyullah juga memasuki dunia kehidupan sosial politik, di mana ia menentang
ketidakadilan sosial ekonomi yang menimpa rakyat, mengkritik beban pajak yang
ditanggung oleh kaum petani, serta menyerukan kaum muslimin untuk menegakkan
sebuah negara teritorial di India yang menyatu ke dalam bentuk sebuah
kekaisaran yang bersifat internasional.
Gerakan pembaruan pra-modern dengan dasar “kembali
kepada al-Qur’an dan al-Sunnah serta ijtihad” sebagaimana di atas, juga
me-warnai gerakan pembaruan pada era modern (abad XIX dan XX M). Sebagai misal,
gerakan pembaruan yang digerakkan dan dicetuskan oleh Muhammad Abduh, yang dirumuskan
dalam empat aspek yaitu: pertama, pemurnian Islam dari berbagai pengaruh ajaran
dan pengamalan yang tidak benar (bid’ah dan khufarat); kedua, pembaruan sistem
pendidikan tinggi Islam; ketiga, perumusan kembali doktrin Islam sejalan dengan
semangat pemikiran modern; keempat, pembelaan Islam terhadap pengaruh-pengaruh
dan serangan-serangan Eropa.
Apa yang dilakukan oleh Abduh di atas, menunjukan
adanya karakteristik yang sama dengan era sebelumnya, yaitu adanya
purifikasionis-reformis. Apa yang dilakukan Abduh hanya sebagai salah satu
contoh, tentunya dapat ditemukan juga dalam gerakan dan pemikiran yang
dilakukan oleh tokoh lainnya.
Berkaitan dengan kesinambungan karakteristik gerakan
pem-baruan Islam baik pra-modern dan modern, menurut Voll dapat terlihat pula
pada tiga bidang atau tema yang digelorakan, yaitu: pertama, seruan untuk
kembali kepada penerapan ketat al-Qur’an dan Sunnah Nabi; kedua, keharusan
adanya ijtihad; ketiga, penegasan kembali keaslian dan keunikan pengalaman
Qur’an yang berbeda dengan cara-cara sintesa dan keterbukaan pada tradisi Islam
lainnya.
Uraian di atas menunjukan bahwa ide pembaruan Islam
yang berlandaskan teologis dan normatif, secara historis menunjukkan relevansi
dengan kedua landasan tersebut (teologis dan normatif). Oleh karenanya, gerakan
tajdid (pembaruan Islam) memiliki akar historis yang kuat sebagai pijakan bagi
kontinuitas gerakan pembaruan Islam kini dan yang akan datang.
Ruang Lingkup Pembaharuan
1.
Pra
Modernis
Kelompok pembaharu pra modernis dan yang se-ide
dengannya lebih menekankan pada aspek pemurnian ajaran Islam dalam bidang
akidah, syariah, dan akhlaq dari subversi ajaran yang bukan Islam dan tidak
dapat di-Islamkan. Meskipun demikian mereka tidak melupakan aspek politik dan
sosial ekonomi.
2.
Modernis
Klasik
Kelompok modernis klasik sudah lebih jauh me-langkah
dari apa yang diperjuangkan oleh kekom-pok pra-modernis. Mereka bukan hanya
sekedar mere-kontruksi bidang teologi, akidah, dan ibadah, akan teta-pi sudah
sampai pada tahap membicarakan mana yang disebut ajaran dasar dan pokok dan
mana pula yang tidak dasar atau hanya furu’. Mereka melakukan reaktuali-sasi
penafsiran dan pemahaman Kitab suci dan juga melakukan kritik tentang
keotentikan suatu hadis secara tajam. Di antara mereka ada yang bersikap hati-hati
terhadap penerimaan hadis sebagai hujjah, seperti Muhammad Abduh misalnya, dan
ada yang meno-lak sama sekali hadis untuk dijadikan hujjah. Dari kalangan
mereka muncullah yang disebut golongan Quraniyah, seperti Sayyid Ahmad Khan.
Kelompok modernis ini berbicara banyak tentang masalah eko-nomi, kenegaraan,
penafsiran kontekstual dan mengam-bil metode modern dalam kalian-kajiannya.
3.
Pasca
Modernis
Pasca modernis dapat pula kita katakan sebagai neo
revivalisme yang menekankan pembaharuan pada bidang politik dan pendidikan.
Mereka, para pembaharu ini ingin agar adanya identitas khusus yang Islami;
mereka berbeda dengan kaum modern klasik dan pra modernis.
Demikianlah pembaharuan dalam Islam, dengan berbagai
variasinya dapat membangkitkan umat Islam dari kevakinan Intelektual dan kerusakan
akidah. Pembaharuan yang dimulai di dunia Arab menghembuskan angin segar ke
seantero dunia Islam, sehingga kaum muslimin menemukan kembali identitas
dirinya dan mampu pula membebaskan dirinya dari penjajahan dan kolonialisme
Barat.
Ruang
Lingkup Pembaharuan Dalam Dunia Islam
1.
Dibidang
aqidah dan ibadah, pembaharuan di maksudkan untuk memurnikan ajaran islam dari
unsur-unsur asing dan kembali kepada ajaran yang murni dan utuh, sehingga iman
menjadi suci karena terus diperbaharui. Ini sesuai dengan hadis Nabi :
Dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi Saw bersabda, Tuhanmu berfirman : “Jaddidu manakum” yang bermakna perbaharuilah imanmu (Hadist riwayat Ahmad).
Dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi Saw bersabda, Tuhanmu berfirman : “Jaddidu manakum” yang bermakna perbaharuilah imanmu (Hadist riwayat Ahmad).
2. Di bidang muamalah
duniawiyah, pembaharuan dimaksudkan sebagai upaya modernisasi atau pengembangan
dalam aspek social, ekonomi, politik, pendidikan, budaya dan lain-lain
sepanjang tidak bertentangan dengan dan di bawah panduan Al-Qur’an dan Hadis.
Di sini umat islam bebas melakukan kreasi, inovasi, dan reformasi kehidupan masyarakat
muslim dengan berbagai metode dan pendekatan.
2.3
Gerakan Pembaharuan
Islam oleh Ibnu Taimiyah (1263-1328)
Abul Abbas Taqiuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al
Harrani atau yang biasa disebut dengan nama Ibnu Taimiyah saja lahir
pada 22 Januari 1263/10 Rabiul Awwal 661 H dan wafat wafat pada 1328/20 Dzulhijjah 728 H, adalah seorang pemikir dan
ulama Islam dari Harran, Turki. Ia berasal dari keluarga
cendekiawan. Ayahnya bernama Shihabuddin Abdul Halim bin Taimiyah
seorang ahli hadits, ulama, syaikh, hakim, dan khatib
terkenal di Damascus.
Demikian juga kakeknya Syekh Majuddin Abul Birkan Abdussalam bin
Abdullah bin Taimiyah al Harrani, adalah ulama
terkemuka yang menguasai fiqih, hadits,
tafsir, ilmu ushul dan penghafal Al Qur'an (hafidz).
Mereka semua adalah pemuka dalam mazhab Hambali.
Ibnu Taimiyah belajar Al-Qur’an dan hadits dari ayahnya, kemudian sekolah di
Damascus. Pada usia 10 tahun ia telah mempelajari kitab-kitab hadits utama,
hafal Al-Qur’an, belajar ilmu hitung dan sebagainya. Kemudian ia tertarik
mendalami ilmu kalam dan filsafat yang menjadi keahliannya. Karena
penguasaannya di bidang kalam, filsafat, hadits, Al-Qur’an, tafsir dan fikih,
pada usia 30 tahun ia sudah menjadi ulama besar pada zamannya. Ibnu Taimiyah
kuat memegang ajaran kaum salaf. Ia juga seorang penulis yang tekun dan
produktif.
Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu
Rasulullah Muhammad SAW danSahabat Nabi, kemudian Tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para
Sahabat Nabi, danTabi'ut tabi'in yaitu generasi yang
mengenal langsung para Tabi'in, adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan
Islam. Ibnu Taimiyah lahir di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan
dan budaya Islam pada masa Dinasti
Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 1268), Ibnu Taimiyah dibawa ayahnya
ke Damaskus disebabkan serbuan tentara
Mongol atas Irak.
Semenjak kecil sudah terlihat tanda-tanda kecerdasannya. Begitu tiba
di Damaskus, ia segera menghafalkan
Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, hafizh dan ahli
hadits negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama
tersebut tercengang. Ketika umurnya belum mencapai belasan tahun, ia sudah
menguasai ilmu ushuluddin dan mendalami bidang-bidang tafsir, hadits, dan
bahasa Arab. Ia telah mengkaji Musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian
Kutubu Sittah dan Mu’jam At-Thabarani Al-Kabir.
Suatu kali ketika ia masih kanak-kanak, pernah ada seorang ulama besar
dari Aleppo, Suriah yang sengaja datang ke
Damaskus khusus untuk melihat Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah
bibir. Setelah bertemu, ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan
matan hadits sekaligus. Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara
cepat dan tepat. Begitu pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, iapun
dengan tepat pula mampu mengucapkan ulang dan menghafalnya, sehingga ulama
tersebut berkata: "Jika anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan
besar, sebab belum pernah ada seorang bocah sepertinya".
Sejak kecil ia hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama sehingga
mempunyai kesempatan untuk membaca sepuas-puasnya kitab-kitab yang bermanfaat.
Ia menggunakan seluruh waktunya untuk belajar dan belajar dan menggali ilmu,
terutama tentang Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Ia adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis
yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah,
sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan
beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang
dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau
di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar
hingga terpenuhi cita-citaku.”
Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu
diantaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih. Ia dikaruniai kemampuan mudah
hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur'an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai terlihat
pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah
keagamaan.
Ibnu Taymiyyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadits) yang
berguna dalam menelusuri Hadits dari periwayat atau pembawanya dan Fununul
hadits (macam-macam hadits) baik yang lemah, cacat atau shahih. Ia memahami
semua hadits yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujjah atau dalil, ia memiliki
kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan
para mufassir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fiqh, ilmu 'ushul
sambil mengomentari para filusuf . Sehari semalam ia mampu menulis empat buah
kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang
syari'ah. Ibnul Wardi menuturkan
dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangannya mencapai
lima ratus judul. Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu' Fatawa yang berisi
masalah fatwa fatwa dalam agama Islam.
Corak pemikiran Ibnu
Taimiyah bersifat empiris sekaligus rasionalis. Empiris dalam arti bahwa ia
mengakui kebenaran itu hanya ada dalam kenyataan, bukan dalam pemikiran (al-haqîqah
fi al-a’yân la fi al-adhhân), dan rasionalis dalam arti ia tidak
mempertentangkan antara akal dengan naql (Al-Qur’an dan hadits) yang
sahih. Ia menolak logika sebagai metode berpikir deduktif yang tidak dapat
digunakan untuk mengkaji materi keislaman secara hakiki. Materi keislaman
empiris hanya dapat diketahui melalui eksperimen dan pengamatan langsung (Dewan
Redaksi Ensiklopedi Islam, 1993: 169). Adapun beberapa upaya pembaharuannya
antara lain sebagai berikut.
Pertama, sebagian besar aktivitasnya diarahkan untuk
memurnikan paham tauhid. la menentang segala bentuk bid’ah, takhayul
dan khurafat. Menurutnya, aqidah tauhid yang benar adalah aqidah salaf,
aqidah yang bersumber dari teks Al-Qur’an dan hadits, bukan diambil dari
dalil-dalil rasional dan filosofis. Dalam menjelaskan sifat-sifat Allah, ia
mengemukakan bahwa sifat-sifat Allah secara jelas termaktub dalam Al-Qur’an dan
hadits. Pendapat yang membatasi sifat Allah pada sifat dua puluh dan pendapat
yang menafikan sifat-sifat Allah, bertentangan dengan aqidah salaf. Walaupun ia
menetapkan adanya sifat-sifat Allah, ia menolak mempersamakan sifat-sifat Allah
dengan sifat-sifat makhluk. Ibnu Taimiyah menetapkan sifat-sifat Allah tanpa tamtsîl
(menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk) dan tanzih
(menafikan sifat-sifat Tuhan). Ia juga gigih menentang penggunaan ta’wîl
dalam menjelaskan sifat-sifat Allah. Ta’wîl kata “yad” (tangan)
dengan kekuasaan tidak dapat diterimanya. Ia tetap mempertahankan arti “yad”
dengan tangan. Demikian pula dengan ayat-ayat mutasyâbihât lainnya.
Inilah yang ia sebut al-aqîdah al-wâsithiyah.
Kedua, ia menggalakkan umat Islam agar bergairah kembali
menggali ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hadits, serta mendorong mereka melakukan
ijtihad dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama. Menurutnya, metode penafsiran
Al-Qur’an yang terbaik adalah tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Jika tidak
didapati dalam al-Qur’an, baru dicari dalam hadits. Jika penjelasan ayat tidak
dijumpai dalam hadits, dicari dari perkataan shahabat. Kalau juga tidak
didapati, maka dicari dalam perkataan tabi’în. Ayat Al-Qur’an harus
ditafsirkan menurut bahasa Al-Qur’an dan hadits. Di sini tampak bahwa Ibnu
Taimiyah adalah pembaharu yang mempergunakan metode berpikir kaum salaf.
Ketiga, karena untuk kembali pada Al-Qur’an dan hadits
diperlukan ijtihad, maka ia menentang taklid. la menolak sikap umat Islam yang
mengekor pada para mujtahid yang telah mendahului mereka, sementara pokok
persoalan sudah berubah. Taqlîd adalah sikap yang membuat umat Islam
mundur, sebab taqlîd berarti menutup pintu ijtihad, membuat otak menjadi
beku. Pahadal sudah sangat lama umat Islam berada dalam kegelapan akibat pintu
ijtihad dinyatakan tertutup. Menurutnya, ijtihad terbuka sepanjang masa, karena
kondisi manusia selalu berubah. Perubahan itu harus selalu diikuti oleh
perubahan hukum yang sumbernya dari wahyu. Di sinilah fungsi ulama membimbing
perubahan masyarakatnya sesuai dengan petunjuk wahyu.
Keempat, di dalam berijitihad tidak terikat pada madzhab atau
imam. Menurut Ibnu Taimiyah, pendapat siapa saja yang lebih tepat dan kuat
argumennya, itulah yang diambil. Pengambilan pendapat dan argumen itu bukan
didasarkan atas kemauan nafsu. Semua pendapat harus mempunyai alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Kelima, dalam bidang hukum Islam, Ibnu Taimiyah menawarkan
suatu metode baru. Ia tidak mendasarkan keputusan hukum berdasarkan pada ‘illat,
tetapi berdasarkan hikmah. Penerapan hukum Islam hendaknya mempertimbangkan
aspek-aspek hikmah dalam keputusan hukum tersebut. Di sinilah sesungguhnya
letak relevansi sekaligus keluwesan Ibnu Taimiyah dalam merumuskan ushul fiqh
yang menjadi ijtihadnya.
Ibnu Taimiyah wafat di dalam penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah
seorang muridnya Ibnul Qayyim, ketika beliau sedang membaca Al-Qur an surah
Al-Qamar yang berbunyi "Innal Muttaqina fi jannatin
wanaharin"[1] . Ia berada di penjara ini
selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari
lebih. Ia wafat pada tanggal 20 DzulHijjah th. 728 H, dan dikuburkan pada waktuAshar di samping kuburan
saudaranya Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Jenazahnya dishalatkan di masjid
Jami`Bani Umayah sesudah salat Zhuhur dihadiri para pejabat pemerintah, ulama,
tentara serta para penduduk.
2.4
Gerakan Pembaharuan
Islam oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1838/1839-1897)
Nama
Lengkapnya adalah Muhammad bin ʿAbd al-Wahhāb bin Sulaiman bin
Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid bin Barid bin Muhammad bin al-Masyarif
at-Tamimi al-Hambali an-Najdi. Ia lahir di Uyaynah pada 1730
M/l115 H dan wafat di Daryah tahun 1206 H (1793M). Ayah dan kakeknya adalah ulama terkenal di Najd/Nejad (Arab Saudi). Dari ayahnya ia memperoleh pendidikan di bidang
keagamaan dan mengembangkan minatnya di bidang tafsir, hadits, dan hukum
madzhab Hanbaliyah. Untuk meningkatkan pengetahuannya ia banyak melakukan
perjalanan mencari ilmu. Ia juga membaca karya-karya Ibn Taimiyah dan Ibn
al-Qayyim al-Jauziyah, sehingga ia benar-benar menjadi seorang ulama, ahli
hukum dan pembaharu ternama.
Dia adalah seorang ahli teologi agama Islam dan seorang tokoh pemimpin gerakan keagamaan
yang pernah menjabat sebagai mufti Daulah Su'udiyyah, yang kemudian berubah
menjadi Kerajaan
Arab Saudi. Dia juga merupakan seorang ulama
besar yang produktif, karena buku-buku karangannya
tentang islam mencapai puluhan buku, diantaranya
buku yang berjudul “Kitab At-Tauhid” yang isinya tentang pemberantasan syirik, khurafat, takhayul dan bid’ah yang terdapat di kalangan umat Islam dan
mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran tauhid yang murni.
Proses pembaharuannya
dimulai dengan banyak menyampaikan ceramah dan khutbah dengan berani dan
antusiasme. Oleh karena itu, ia cepat memperoleh banyak pendukung. Pada
permulaan ini pula ia melahirkan karya terkenal berjudul Kitâb al-Tauhîd.
Setelah kematian ayahnya pada 1740, Muhammad Ibn Abdul Wahhab semakin populer
dan gerakannya mendapat dukungan dari pemerintah Kerajaan Ibn Saud.
Muhammad bin ʿAbd al-Wahhāb, adalah seorang ulama berusaha membangkitkan
kembali pergerakan perjuangan Islam secara murni. Para pendukung pergerakan ini
sesungguhnya menolak disebut Wahabbi, karena pada dasarnya ajaran Ibnu
Wahhab menurut mereka adalah ajaran Nabi Muhammad, bukan ajaran tersendiri.
Karenanya mereka lebih memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Salafis atau
Muwahhidun, yang berarti "satu Tuhan".
Istilah Wahhabi sering menimbulkan kontroversi berhubung dengan asal-usul
dan kemunculannya dalam dunia Islam. Umat Islam umumnya terkeliru dengan mereka
kerana mereka mendakwa mazhab mereka menuruti pemikiran Ahmad ibn Hanbal dan
alirannya, al-Hanbaliyyah atau al-Hanabilah yang merupakan salah sebuah mazhab
dalam Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Ia tumbuh dan dibesarkan dalam kalangan
keluarga terpelajar. Ayahnya adalah seorang tokoh agama di lingkungannya.
Sedangkan abangnya adalah seorang qadhi (mufti besar), tempat di mana masyarakat Najd menanyakan segala sesuatu
masalah yang bersangkutan dengan agama.
Dia menempuh berbagai macam cara, dalam menyampaikan dakwahnya, sesuai
dengan keadaan masyarakat yang dihadapinya. Di samping berdakwah melalui lisan,
beliau juga tidak mengabaikan dakwah secara pena dan pada saatnya juga jika
perlu beliau berdakwah dengan besi (pedang).
Maka Syeikh mengirimkan suratnya kepada ulama-ulama Riyadh dan para
umaranya, salah satunya adalah Dahham bin Dawwas. Surat-surat itu
dikirimkannya juga kepada para ulama dan penguasa-penguasa. Ia terus
mengirimkan surat-surat dakwahnya itu ke seluruh penjuru Arab, baik yang dekat
ataupun jauh. Di dalam surat-surat itu, beliau menjelaskan tentang bahaya syirik yang mengancam negeri-negeri Islam di seluruh
dunia, juga bahaya bid’ah, khurafat dan takhayul.
Berkat hubungan surat menyurat Syeikh terhadap para ulama dan umara dalam
dan luar negeri, telah menambahkan kemasyhuran nama Syeikh sehingga beliau
disegani di antara kawan dan lawannya, hingga jangkauan dakwahnya semakin jauh
berkumandang di luar negeri, dan tidak kecil pengaruhnya di kalangan para ulama
dan pemikir Islam di seluruh dunia, seperti di Hindia, Indonesia, Pakistan, Afganistan,Afrika Utara, Maghribi, Mesir, Syria, Iraq dan lain-lain lagi.
Inti gerakan pembaharuannya
adalah : pertama, pembaharuan Islam yang paling utama disandarkan pada
persoalan tauhid. Dalam hal ini, Muhammad Ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya
membedakan tauhid menjadi tiga macam; tauhîd rubûbiyah, tauhîd ulûhiyah
dan tauhîd al-asmâ’ wa al-sifât (C.M.Helm, 1981: 88-89). Menurut Abdul
Wahhab, Allah adalah Tuhan alam semesta yang maha kuasa, dan melarang
penyifatan kekuasaan Tuhan pada siapapun kecuali Dia. Dialah yang menciptakan
manusia dan alam dari tiada. Eksistensi Allah dapat dirasakan melalui
tanda-tanda dan ciptaan-Nya yang tersebar di seluruh alam, seperti siang dan
malam, matahari dan bulan, gunung-gunung dan sungai-sungai, dan seterusnya.
Allah adalah Tuhan yang berhak disembah. Segala urusan manusia sehari-hari
harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Tuhan sama sekali tidak dapat
dibandingkan dengan apapun (QS. Asy-Syûrâ/42: 11). Baik dan buruk berasal dari Allah dan manusia tidak
bebas berkehendak.
Wahhab tidak mempercayai
superioritas ras; superioritas atau inferioritas tergantung pada ketaqwaan pada
Allah. Tauhîd ulûhiyyah dipandang sebagai tauhîd amalî. Tauhid
ini didasarkan atas rukun Islam dan rukun Iman. Yang termasuk dalam tauhid ini
adalah semua bentuk ibadah harian, keyakinan dan tindakan iman serta perjuangan
dengan penuh kecintaan, ketaqwaan, harapan dan kepercayaan pada Allah.
Wahhab percaya pada makna
harfiah Al-Qur’an termasuk ungkapan-ungkapan antropomorfisme tentang Allah;
tetapi bukan berarti ini mengharuskan antropomorfisme bagi Allah. Ia
berpendapat bahwa orang beriman akan melihat Allah di surga, tetapi bentuk dan
rupa Allah melampaui akal manusia (Saedullah, 1973: 138).
Kedua, Wahhab sangat tidak setuju dengan para pendukung tawashshul.
Menurutnya, ibadah adalah cara manusia berhubungan dengan Tuhan. Usaha mencari
perlindungan kepada batu, pohon dan sejenisnya merupakan perbuatan syirik.
Demikian juga bertawassul kepada orang yang sudah mati atau kuburan orang suci
sangat dilarang dalam Islam dan Allah tidak akan memberikan ampunan bagi mereka
yang melakukan perbuatan demikian. Ini bukan berarti ziyarah kubur tidak
diperkenankan, namun perbuatan-perbuatan bid’ah, takhayul dan khurafat
yang mengiringi ziyarah semestinya dihindarkan agar iman tetap suci dan
terpelihara (Ayman al-Yassini, 1995: 307-308).
Ketiga, sumber-sumber syari’ah Islam adalah Al-Qur’an dan
Sunnah. Menurutnya, Al-Qur’an adalah firman Allah yang tak tercipta, yang
diwahyukan pada Muhammad melalui malaikat Jibril; ia merupakan sumber paling
penting bagi syari’ah. Ia hanya mengambil keputusan berdasarkan ayat-ayat muhkamât
dan tidak berani mempergunakan akal dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyâbihât.
Maka, ia menyarankan agar kaum Muslim mengikuti penafsiran Al-Qur’an generasi al-salaf
al-shâlih. Sementara itu, Sunnah Nabi adalah sumber terpenting
kedua. Sedangkan ijma’ adalah sumber ketiga bagi syari’ah dalam pengertian
terbatas; ia hanya mempercayai kesucian ijma’ yang berasal dari tiga abad
pertama Islam, karena hadits yang memuat Sunnah Nabi sebagai jawaban atas
setiap masalah, dikembangkan Muslim selama 3 abad pertama (D.S. Margouliouth,
t.th.: 661). Ia menolak ijma’ dari generasi belakangan. Oleb karena itu,
menurutnya semua komunitas Muslim dapat melakukan kesalahan dalam menyusun
hukum-hukum secara independen melalui proses ijma’.
Wahhab juga akan tetap
memilih mengikuti hadits yang otentik daripada pendapat para ulama yang menjadi
idolanya, sekalipun seperti Ahmad Ibn Hanbal, Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim.
Jadi, ia percaya bahwa hukum Islam dan dinamika kehidupan Muslim akan tetap
hidup dengan menekankan pentingnya ijtihad terhadap Al-Qur’an dan Sunnah. Namun
demikian, ia tidak keberatan bagi siapapun untuk mengikuti salah satu dari
empat madzhab Imam asalkan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Keempat, serupa dengan Ibn Taimiyah, Wahhab menyatakan
pentingnya negara dalam memberlakukan secara paksa syari’ah dalam masyarakat
yang otoritas tertinggi ada di tangan khalifah atau imam yang harus bertindak
atas dasar saran ulama dan komunitasnya. Jika seseorang menjadi khalifah dengan
konsensus komunitas Muslim, maka ia harus ditaati. Ia juga memandang sah upaya
penggulingan khalifah yang tidak kompeten oleh Imam yang kompeten melalui
kekerasan dan paksaan. Namun demikian, khalifah yang tidak kompeten tetap harus
dipatuhi sepanjang ia melaksanakan syari’ah dan tidak menentang ajaran-ajaran
Al-Qur’an dan sunnah. Wahhab juga memuji pentingnya jihad untuk melaksanakan
syari’ah sekaligus menyebarkan syiar Allah ke seluruh penjuru dunia
(R.B.Winder, 1965: 12).
Pembaharuan Muhammad Ibn
Abdul Wahhab memurnikan Islam dari segala bid’ah, takhayul dan khurafat,
tampaknya menjadi inspirasi bagi gerakan-gerakan pembaharuan yang terjadi di
dunia Muslim dari waktu ke waktu. Di negara Arab sendiri ajaran-ajaran Wahhab
kemudian menjadi Wahhabi karena dukungan Ibn Saud dan putranya Abdul Aziz.
Muhammad bin `Abdul Wahab telah menghabiskan waktunya selama 48 tahun lebih
di Dar’iyah. Keseluruhan hidupnya diisi dengan kegiatan menulis, mengajar,
berdakwah dan berjihad serta mengabdi sebagai menteri penerangan Kerajaan Saudi
di Tanah Arab. Muhammad bin Abdul Wahab
berdakwah sampai usia 92 tahun, beliau wafat pada tanggal 29 Syawal 1206 H,
bersamaan dengan tahun 1793 M, dalam usia 92 tahun.
2.5
Gerakan Pembaharuan
Islam oleh Jamaluddin Al-Afghani (1838/1839-1897)
Nama panjang beliau adalah Muhammad Jamaluddin Al
Afghani, dilahirkan di Asadabad, Afghanistan pada tahun 1254 H/1838
M. Ayahanda beliau bernama Sayyid Safdar al-Husainiyyah, yang
nasabnya bertemu dengan Sayyid Ali al-Turmudzi (seorang perawi hadits yang
masyhur yang telah lama bermigrasi ke Kabul) juga dengan nasab Sayyidina
Husain bin Ali bin Abi Thalib. Meskipun
lahir di Afghanistan, ia berasal dari keluarga Syi’ah Iran. Namun, tidak ada
bukti yang menguatkan bahwa ia mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Syi’ah.
Pendidikan dasarnya diperoleh di tanah kelahirannya, yakni Asadabad. Kemudian
ia melanjutkan pendidikan di kota-kota suci kaum Syi’ah pada 1805. Di sinilah
ia banyak dipengaruhi para filosof rasionalis Islam seperti Ibnu Sina dan Nasir
al-Din al-Tusi.
Pada usia 8 tahun Al-Afghani telah memperlihatkan
kecerdasan yang luar biasa, beliau tekun mempelajari bahasa Arab,
sejarah, matematika, filsafat, fiqih dan ilmu keislaman lainnya. Dan pada
usia 18 tahun ia telah menguasai hampir seluruh cabang ilmu pengetahuan
meliputi filsafat, hukum, sejarah, kedokteran, astronomi, matematika, dan
metafisika. Al-Afghani segera dikenal sebagai profil jenius yang penguasaannya
terhadap ilmu pengetahuan bak ensiklopedia.
Setelah membekali dirinya dengan seluruh cabang ilmu
pengetahuan di Timur dan Barat (terutama Paris, Perancis), Al-Afghani
mempersiapkan misinya membangkitkan Islam. Pertama-tama ia masuk ke India,
negara yang sedang melintasi periode yang kritis dalam sejarahnya. Kebencian
kepada kolonialisme yang telah membara dalam dadanya makin berkecamuk ketika
Afghani menyaksikan India yang berada dalam tekanan Inggris. Perlawanan terjadi
di seluruh India. Afghani turut ambil bagian dari periode yang genting ini,
dengan bergabung dalam peperangan kemerdekaan India pada bulan Mei 1857. Namun,
Afghani masih sempat pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
Sepulang dari haji, Afghani pergi ke Kabul. Di kota
ini ia disambut oleh penguasa Afghanistan, Dost Muhammad, yang kemudian
menganugerahinya posisi penting dalam pemerintahannya. Saat itu, Dost Muhammad
sedang mempertahankan kekuasaannya dengan memanfaatkan kaum cendekiawan yang
didukung rakyat Afghanistan. Sayang, ketika akhirnya Dost terbunuh dan
takhtanya jatuh ke tangan Sher Ali, Afghani diusir dari Kabul.
Perjalanan hidup Jamaluddin
sebenarnya lebih mirip seorang politik dari pada pembaharu Islam (L. Stoddard,
1921: 21). Hal ini terbukti dari aktivitas yang ia lakukan. Pada umur 22 tahun
ia menjadi pembantu Pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Pada 1864 ia
menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian diangkat menjadi
perdana menteri oleh Muhammad Azam Khan.
Meninggalkan Kabul,
Afghani berkelana ke Hijjaz untuk melakukan ziarah. Rupanya, efek pengusiran
oleh Sher Ali berdampak bagi perjalanan Afghani. Ia tidak diperbolehkan melewati
jalur Hijjaz melalui Persia. Ia harus lebih dulu masuk ke India. Pada tahun
1869 Afghani masuk ke India untuk yang kedua kalinya. Ia disambut baik oleh
pemerintah India, tetapi tidak diizinkan untuk bertemu dengan para pemimpin
India berpengaruh yang berperan dalam revolusi India. Khawatir pengaruh Afghani
akan menyebabkan pergolakan rakyat melawan pemerintah kolonial, pemerintah
India mengusir Afghani dengan cara mengirimnya ke Terusan Suez yang sedang
bergolak.
Jamaluddin pernah tinggal di
India meskipun tidak lama. Setelah itu menetap di Mesir dari 1871
hingga l879 dengan bantuan dana Riyad Pasha. Di kota ini, ia menghabiskan
waktunya untuk mengajar dan memperkenalkan penafsiran filsafat Islam.
Ketika Mesir berada dalam krisis politik dan keuangan pada akhir 1870, tokoh
ini mendorong para pengikutnya untuk menerbitkan surat kabar politik. Ia banyak
memberikan ceramah dan melakukan aktivitas politik sebagai pemimpin gerakan
bawah tanah. Para pengikutnya antara lain Muhammad Abduh, Abdullah Nadim, Sa’ad
Zaghlul, dan Ya’kub Sannu. Pada 1889 ia membentuk partai Hizbul Wathani dan
berhasil menggulingkan Raja Mesir Khedewi Ismail, meskipun kemudian ia diusir
oleh penguasa baru Tawfik (Harun Nasution, 1975: 54-55).
Kemudian, Jamaluddin pergi
ke Paris dan bersama-sama muridnya yang bernama Muhammad Abduh,
menerbitkan majalah al-‘Urwah al Wutsqa. Pada tahun 1884 pergi ke
Inggris untuk berunding dengan Sir Henry Drummond Wolff tentang masalah Mesir.
Dua tahun kemudian, pergi ke Iran untuk membantu penyelesaian sengketa Rusia
dan Iran. Akhirnya diusir keluar Iran oleh penguasa Syah Nasir al-Din karena
perbedaan faham.
Sultan Ottoman Abdul Hamid
II mengundang Jamaluddin ke Istambul untuk membantu pelaksanaan politik Islam
yang direncanakan Istambul. Pengaruh Jamaluddin yang cukup besar, membuat Abdul
Hamid khawatir jika posisinya akan terongrong. Selanjutnya Abdul Hamid
mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aktivitas politik Jamaluddin. Di kota
inilah Jamaluddin tinggal hingga akhir hayatnya, meninggal pada 1897
karena penyakit kanker.
Meskipun karirnya lebih
menggambarkan sebagai tokoh politik, Jamaluddin al-Afghani telah berjasa
memberikan kontribusi bagi pembaharuan Islam modern. Pengalamannya berkelana ke
Negara-negara Barat, membawa pada suatu kesimpulan bahwa dunia Islam
dalam keadaan mundur, sementara Barat mengalami kemajuan. Ini mendorongnya
untuk melahirkan pemikiran-pemikiran baru. Pemikiran pembaharuannya didasarkan
pada keyakinan bahwa Islam adalah agama yang sesuai untuk semua bangsa, zaman,
dan keadaan. Jika ada pertentangan, perlu dilakukan penyesuaian dengan
mengadakan interpretasi baru terhadap ajaran Islam. Kemunduran umat Islam,
menurutnya, disebabkan karena mereka statis, taqlîd dan fatalis. Umat
Islam telah meninggalkan ajaran Islam yang sebenarnya, al-Islâm mahjûbun bi
al-Muslim. Umat Islam juga terbelakang dari segi pendidikan dan kurang
pengetahuan mengenai dasar-dasar ajarannya, serta lemah rasa persaudaraan
akibat perpecahan internal.
Untuk mengatasi
keterbelakangan dan kemunduran tersebut, Jamaluddin mengemukakan dan
memperjuangkan gagasan pembaharuannya meliputi: pertama, dari sudut
pandang Islam tradisional, Jamaluddin mengemukakan pentingnya kepercayaan pada
akal dan hukum alam, yang tidak bertentangan dengan kepercayaan pada Tuhan.
Jamaluddin mengajarkan hal yang dibela oleh para filosof, mendakwahkan agama
dan rasionalisme kepada massa, serta hukum alam pada para elite Muslim. Ia
berusaha mengelaborasi interpretasi Islam modernis dan pragmatis (Nikki R.
Keddie, 1995: 25-27).
Kedua, Jamaluddin berhasil mendukung kebangkitan
nasionalisme di Mesir dan India. Lebih luas dari itu, juga menawarkan
gagasan dan gerakan Pan-Islam sebagai anti-imperialisme dan mempertahankan
kemerdekaan Negara-negara Muslim. Pan-Islam dalam pengertian kesatuan politik
atau lebih umum kesatuan Negara-negara Gerakan Muslim tersebut, semakin menguat
dan mampu menggalang solidaritas Muslim untuk menentang Kristen dan penjajah
Barat. Dikombinasikan dengan aktivitas anti-Inggris inilah yang membuat
Jamaluddin semakin populer di dunia Islam saat itu. Maka jasanya adalah
memberikan kontribusi pemikiran Islam modern khususnya berkenaan dengan politik
(Nikki R. Keddie, 1995: 25-27).
Ketiga, Jamaluddin menyatakan ide tentang persamaan antara
pria dan wanita dalam beberapa hal. Wanita dan pria sama kedudukannya, keduanya
mempunyai akal untuk berpikir. Tidak ada halangan bagi wanita untuk bekerja di
luar rumah, jika situasi menuntut semacam itu. Dengan demikian, Jamaluddin
menginginkan agar wanita juga meraih kemajuan dan bekerjasama dengan pria untuk
mewujudkan umat Islam yang maju dan dinamis ( Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,
1993: 300).
Afghani menghabiskan sisa umurnya dengan bertualang
keliling Eropa untuk berdakwah. Bapak pembaharu Islam ini memang tak memiliki
rintangan bahasa karena ia menguasai enam bahasa dunia (Arab, Inggris,
Perancis, Turki, Persia, dan Rusia). Afghani
menghembuskan nafasnya yang terakhir karena kanker yang dideritanya sejak tahun
1896. Beliau pulang keharibaan Allah pada tanggal 9 Maret 1897 di Istambul
Turki dan dikubur di sana. Jasadnya dipindahkan ke Afghanistan pada tahun 1944.
Ustad Abu Rayyah dalam bukunya “Al-Afghani : Sejarah, Risalah dan Prinsip-prinsipnya”,
menyatakan bahwa Al-Afghani meninggal akibat diracun dan ada pendapat kedua yang
menyatakan bahwa ada rencana Sultan untuk membinasakannya.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Kemunculan
gerakan pembaharuan Islam tidak bisa dipisahkan dari kondisi obyektif kaum
muslim di satu sisi dan tantangan Barat yang muncul di hadapan Islam di sisi
lain. Dari sudut pandang ini, Islam memang menghadapi tantangan dari dua arah,
yaitu dari dalam dan dari luar. Dengan demikian, Pengertian pembaharuan bukan
hanya mencakup perbaikan kondisi obyektif masyarakat muslim, tetapi juga
mencakup jawaban Islam atas tantangan modernitas. Pembaharuan Islam juga mengindikasikan
ketidakpuasan atas kondisi Islam historis yang berkembang sejak abad ke-18.
oleh karena itu, kaum pembaru ingin membangun citra ideal Islam yang maju dan
modern.
Pembaharuan Islam adalah upaya untuk menyesuiakan paham
keagamaan Islam dengan perkembangan dan yang ditimbulkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan terknologi Modern. Dengan demikian pembaharuan dalam Islam akan
berarti mengubah, mengurangi atau menambahi teks Al-Quran maupun Hadits,
melainkan hanya menyesuaikan paham atas keduanya.
Adapun yang mendorong timbulnya pembaharuan dan kebangkitan
Islam adalah:
Pertama, paham tauhid yang dianut kaum muslimin telah bercampur dengan kebiasaan-kebiasaan yang dipengaruhi oleh tarekat-tarekat, pemujaan terhadap orang-orang yang suci dan hal lain yang membawa kepada kekufuran. Kedua, sifat jumud membuat umat Islam berhenti berfikir dan berusaha, umat Islam maju di zaman klasik karena mereka mementingkan ilmu pengetahuan, oleh karena itu selama umat Islam masih bersifat jumud dan tidak mau berfikir untuk berijtihad, tidak mungkin mengalami kemajuan, untuk itu perlu adanya pembaharuan yang berusaha memberantas kejumudan.
Pertama, paham tauhid yang dianut kaum muslimin telah bercampur dengan kebiasaan-kebiasaan yang dipengaruhi oleh tarekat-tarekat, pemujaan terhadap orang-orang yang suci dan hal lain yang membawa kepada kekufuran. Kedua, sifat jumud membuat umat Islam berhenti berfikir dan berusaha, umat Islam maju di zaman klasik karena mereka mementingkan ilmu pengetahuan, oleh karena itu selama umat Islam masih bersifat jumud dan tidak mau berfikir untuk berijtihad, tidak mungkin mengalami kemajuan, untuk itu perlu adanya pembaharuan yang berusaha memberantas kejumudan.
Ketiga, umat Islam selalu berpecah belah, maka umat Islam tidaklah
akan mengalami kemajuan. Keempat, hasil dari kontak yang terjadi antara dunia
Islam dengan Barat. Adapun tujuan dari pembaharuan
dalam dunia Islam yaitu mengembalikan ajaran Islam kepada unsur aslinya, dengan
bersumberkan Al-Qur’an dan Hadist, dan membuang segala bid’ah, khurafat,
tahayul dan mistik.
3.2 Saran
Adapaun
saran yang dapat kami sampaikan kepada pembaca melalui makalah ini yaitu.
sebagai berikut:
1. Pembaharuan Islam
(tajdid) merupakan suatu keharusan karena ajaran Islam yang rahmatan lil al’alamin
serta sebagai agama “pamungkas” menuntut adanya upaya rasionalisasi dan kontekstualisasi
sesuai dengan semangat jaman. Hal itu karena pada hakikatnya pembaruan Islam
merupakan ikhtiar melakukan rasionalisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam
dalam segala ranah kehidupan.
2. Keharusan bagi upaya
tajdid setidaknya memiliki tiga landasan dasar yaitu landasan teologis,
landasan normatif, dan landasan historis. Artinya bahwa gerakan tajdid
dilaksanakan dengan dasar dan pijakan yang kuat.
3. Agar tajdid dalam Islam
dapat terimplementasikan dan teraktualisasikan, maka ijtihad harus dijalankan
karena tajdid dan ijtihad hakikatnya merupakan dua hal yang saling terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Asmuni, M. Yusran. 1998. Pengantar Studi
Pemikiran dan Geerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam. Jakarta: Rajawali.
Jainuri, Achmad. “Landasan Teologis
Gerakan Pembaruan Islam”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3. Vol. VI, Tahun
1995.
Nasution, Harun. 2003.
Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
Ragi, Sutomo. dkk. 2006. LKS Pelita
Penuntun Belajar kreatif Agama Islam. Bogor : CV. Aria Duta.
Tradisi Tajdid dalam Sejarah Islam
(bagian kedua), dalam Suara Muhammadiyah, No. 06/80/1995.
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_cendekiawan_pendidikan_islam
http://muhtarom84.blogspot.com/2009/10/pengertian-dan-latar-belakang.html
http///www.google.com. Gunawan’s Site, Gerakan Pembaharuan Islam
http://muhtarom84.blogspot.com/2009/10/pengertian-dan-latar-belakang.html
http///www.google.com. Gunawan’s Site, Gerakan Pembaharuan Islam
http://yayang08.wordpress.com/2009/02/17/al-islam-dan-kemuhammadiyahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar