BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Semakin berkembangnya
dunia usaha saat ini, para pemimpin perusahaan menghadapi tugas yang menantang
dalam menerapkan standar-standar etis terhadap praktik bisnis yang
bertanggungjawab. Perusahaan berusaha meningkatkan kinerjanya untuk mendapat
keuntungan yang optimal supaya dapat bersaing dengan perusahaan lainnya. Namun dalam
usaha tersebut perusahaan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar yaitu
masyarakat setempat dan pemerintah. Perusahaan sebagai sistem, dalam keberlanjutan
dan keseimbangannya tidak bisa berdiri sendiri. Eksistensi suatu perusahaan
tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat sebagai lingkungan eksternalnya. Terdapat
hubungan resiprokal (timbal balik) antara perusahaan dengan masyarakat.
Perusahaan dan
masyarakat adalah pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan. Perusahaan
selain mengejar keuntungan ekonomi untuk kesejahteraan dirinya, juga memerlukan
alam untuk sumber daya olahannya dan stakeholders lain untuk mencapai
tujuannya. Dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan,
perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi tetapi juga keuntungan
secara sosial. Dengan demikian usaha tersebut dapat berlangsung dengan baik dan
secara tidak langsung akan mencegah konflik yang merugikan. Corporate Sosial
Responsibility (CSR) saat ini perlahan namun pasti telah menjadi perhatian
publik.
CSR atau dikenal dengan istilah Tanggungjawab Sosial Perusahaan ini merupakan salah satu kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang
Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU Nomer 40 Tahun 2007. Melalui
undang-undang tersebut, industri atau korporasi wajib untuk melaksanakan CSR
tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan karena mengingat bahwa
pembangunan suatu negara bukan hanya tangungjawab pemerintah saja, tetapi
industri atau korporasi dan setiap insan manusia juga berperan untuk mewujudkan
kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat.
CSR adalah suatu tindakan atau konsep organisasi
khususnya yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai
kemampuan perusahaan) sebagai bentuk tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas,
sosial dan lingkungan
sekitar perusahaan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan
salah satu fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan stakeholdernya.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", dimana
terdapat argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan melainkan juga harus berdasarkan
konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang. Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi
pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability)
perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR
merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Beberapa faktor dan
ulasan di atas menjadikan dasar pemikiran ini, mengingat cukup pentingnya
program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi keberlangsungan hidup
perusahaan khususnya dan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan pada umumnya.
Selain itu tanggungjawab sosial perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan stakeholders mulai timbul sejak adanya kesadaran akan sustainability perusahaan dalam jangka panjang ternyata jauh
lebih penting daripada sekedar peningkatan profitability perusahaan semata. Selain mempunyai kewajiban
ekonomis dan legal kepada shareholder, perusahaan juga diharapkan memiliki
perhatian kepada stakeholdersnya.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
dirumuskan beberapa permasalahan, antara lain :
1. Bagaimana
company profile PT. PJB UP-Gresik ?
2. Apa
maksud, tujuan dan manfaat program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
3. Bagaimana
latar belakang dan ruang lingkup program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
4. Dimana
sasaran wilayah penerapan program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
5. Bagaimana
bentuk program dan alokasi anggaran program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
6. Bagaimana
pendekatan dan implementasi program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
7. Bagaimana
strategi pencapaian program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
8. Apa
prinsip yang digunakan dalam penerapan dan indikator keberhasilan program CSR
PT. PJB UP-Gresik ?
9. Apa
saja program yang telah diterapkan oleh CSR PT. PJB UP-Gresik ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun beberapa tujuan dibuatnya
makalah tentang Corporate Social Responsibility ini antara lain adalah :
1. Untuk
mengetahui Corporate Social Responsibility secara umum.
2. Untuk
mengetahui secara lebih lanjut tentang sistem implementasi Corporate Social
Responsibility yang digunakan oleh PT. PJB UP-Gresik.
3. Untuk
mengetahui program Corporate Social Responsibility yang telah diterapkan oleh
PT. PJB UP-Gresik.
4. Untuk
memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Manajemen Strategi.
1.4
Manfaat
Penulisan
Makalah ini disusun untuk
memberikan manfaat kepada masyarakat pada umumnya dan penulis pada khususnya,
antara lain adalah :
1. Menambah
wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Corporate Social Responsibility secara
umum dan penerapannya di PT. PJB UP-Gresik secara khusus.
2. Memotivasi
masyarakat untuk mengetahui pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR)
bagi lingkungan sekitar perusahaan.
3. Menstimulus
perusahaan agar lebih peka terhadap lingkungan eksternal perusahaan dan
menerapkan CSR yang sesuai kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan demi
keberlangsungan perusahaan sendiri di masa yang akan datang
4. Mendorong
pemerintah agar lebih mengawasi program dan penerapan CSR perusahaan yang
berada di wilayahnya sehingga CSR dapat terlaksana dengan baik dan tepat
sasaran.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1
Definisi
CSR
Pada dasarnya CSR merupakan bagian
dari bentuk long term commitment korporasi terhadap perbaikan kualitas
lingkungan. Program ini juga merupakan salah satu cara dalam mendapatkan “IJIN”
sosial bagi kegiatan operasional perusahaan dari masyarakat sekitar dan bagi
strategi bisnis dalam upaya menambah nilai positif perusahaan dimata publik
yakni membangun image. Istilah CSR erat kaitannya dengan masyarakat dan
perusahaan-perusahaan besar. Pada dasarnya CSR merupakan bentuk kontribusi perusahaan
untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik secara sosial,
ekonomi dan lingkungan masyarakat.
Secara harfiah CSR diartikan
sebagai tanggungjawab sosial perusahaan. Sedangkan menurut World Bank, CSR
adalah komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik
bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial. Para pengamat bisnis juga ada
yang mengartikan CSR sebagai bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis,
beroperasi secara legal dan kontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan
dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat
lokal dan masyarakat secara luas.
World Business Councul for
Sustainable Development (WBCSD) in fox, mendefinisikan CSR sebagai suatu
komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,
bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut
masyarakat setempat dan secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas
kehidupan. Definisi lain mengatakan bahwa CSR ialah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip
kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Schermerhorn (1993) mendefinisikan
bahwa CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnsi untuk bertindak dengan
cara-cara mereka sendiri dan melayani kepentingan organisasi dan kepentingan
publik eksternal. CSR juga merupakan sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan
dan kemitraan (Nuryana, 2005).
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan CSR sebagai “Business’s
contribution to sustainable development and that corporate behavior must not
only ensure returns to shareholders, wages to employees and products and
services to consumers, but they must respond to societal and environmental
concerns and value”. Sedangkan menurut Zadek, Fostator, Rapnas, CSR
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang
yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
Jones dalam Saktiyanti dan Irvan
(2006: 27) mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab moral organisasi kepada
kelompok stakeholder mereka, yang baik secara langsung maupun tidak langsung
memengaruhi kegiatan organisasi. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat
keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan
kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan
internal.
2.2
Konsep
Tanggung Jawab
Dalam Makna
Responsibility
Burhanuddin
Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility
is having the character of a free moral agent, capable of determining one’s
acts, capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung
jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral, mampu menentukan tindakan
seseorang, mampu ditentukan oleh sanki atau hukuman atau konsekuensi). Setidaknya
dari pengertian tersebut dapat kita ambil 2 kesimpulan yaitu : Harus ada
kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan dan harus ada kesanggupan untuk
memikul resiko atas suatu perbuatan.
Kemudian
kata tanggung jawab itu sendiri memiliki 3 unsur, yaitu:
1.
Kesadaran (awareness) berarti
tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang baru dapat dimintai
pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya;
2.
Kecintaan atau kesukaan
(affiction) berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan
berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran
berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar
kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab;
3. Keberanian
(bravery) berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak
ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan.
Jadi
pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility
lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara
sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari
perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab
dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga
tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR
hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
Dalam Makna
Liability
Berbicara tanggung jawab dalam
makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan
biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan,
prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Prinsip
tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault);
2. Prinsip
tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability);
3. Prinsip
tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability).
Selain ketiga hal tersebut, masih
ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum
lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan
acuan, yakni :
1. Market
share liability;
2. Risk
contribution;
3. Concert
of action;
4. Alternative
liability;
5. Enterprise
liability.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan
tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber
pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit
dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility. Sebaliknya, jika
tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna
liability
Munculnya Konsep CSR didorong oleh
terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena
DEAF sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan
Feminisasi ( Suharto, 2005)
1. Dehumanisas
industry. Efisien dan mekanisasi yang
semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan
kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi
masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger
mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan
Hubungan Kerja dan pengangguran, ekspansi
dan eksploitasi dunia
industri telah melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang hebat.
2. Equalisasi
hak-hak publik. Masyarakat kini
semakin sadar akan haknya untuk
meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering
kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini
semakin menuntut akuntabilitas perusahaan bukan
saja dalam proses
produksi, melainkan pula
dalam kaitannya dengan kepedulian
perusahaan terhadap berbagai
dampak sosial yang ditimbulkannya.
3. Aquariumisasi
dunia industri. Dunia kerja ini semakin transparan dan terbuka laksana
sebuah akuarium. Perusahaan yang hanya
memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis dan
filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan dalam
banyak kasus, masyarakat
menuntut agar perusahaan seperti ini di tutup.
4. Feminisasi
dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia
perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi seperti
pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan
pula terhadap timbulnya biaya-biaya
sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya
kehadiran ibu-ibu di rumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan sosial
seperti perawatan anak
(child care), pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan
bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja
bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.
2.3
Dasar
Hukum CSR
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam UU 40 tahun 2007 yang
berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung
jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR. Selain
itu Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Moda pasal 15 huruf (b)
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT, tangung jawab sosial dan lingkungan adalah
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan atau CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan
Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disahkan dalam sidang paripurna
DPR.
Di Indonesia, CSR semakin menguat
setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,
dimana dalam pasal 74 antara lain diatur bahwa :
1.
Ayat 1 : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam
(SDA) wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.
Ayat 2 : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud
ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran.
3.
Ayat 3 : Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Edi Suharto
(2008), peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19
Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan
Menteri Negara BUMN No. : Per-05/MBU/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana
hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa
selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara
aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya,
Permeneg BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba
bersih perusahaan sebesar maksimal 2 persen yang dapat digunakan untuk Program
Kemitraan ataupun Bina Lingkungan.
Untuk pelaksanaan
PKBL di BUMN, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 UU No. 19/2003 tentang BUMN
sebagai berikut:
a.
Pasal
2 ayat (1) huruf e
salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
b.
Pasal
88 ayat (1)
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk
keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi
serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
c.
Pasal
88 ayat (2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya dalam
butir 5 Pasal 1 UU No.19/2003 tersebut dinyatakan "Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk
mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal
pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PKBL yang diatur oleh Menteri
Negara BUMN dalam Peraturan No. : Per-05/MBU/2007 tentang PKBL adalah dalam kedudukan
Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham di BUMN.
Terbitnya UU
No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang antara lain mengatur kewajiban
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas di
satu pihak dan berlakunya kewajiban BUMN melaksanakan PKBL di lain pihak
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda karena pada dasarnya kedua hal
tersebut mengatur tentang tanggung jawab perseroan. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian
mengenai hal tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya
bagi perusahaan BUMN di masa datang.
2.4
Sejarah
CSR secara Umum
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility
of the Businessman pada tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen
ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan ini CSR diadopsi karena bisa
jadi penawar kesan buruk perusahaan di mata masyarakat dan lebih dari itu
pengusaha dianggap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak
kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Melalui program CSR, pengusaha tidak perlu
lagi diganggu oleh perasaan bersalah karena CSR merupakan tanggung jawab
aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
Pada intinya CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya
untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, lembaga, dan berkelanjutan.
Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan
dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community
relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama di
atas bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving
bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan
corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development
lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an
dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks : The
Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John
Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni
economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the
World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report
(1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yaitu 3P :
Profit : Mendukung laba perusahaan
People : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Planet : Meningkatkan kualitas lingkungan
Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka
(profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet)
dan kesejahteraan masyarakat (people). Di Indonesia, istilah CSR semakin
populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah
lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial
perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya
mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan
“kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya
kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan
dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain
itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang
saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan
keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga
swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Company Profile PT. PJB UP-Gresik
PT.PJB UP-Gresik berada
di Jl. Harun Tohir Gresik 61112, Telepon : 62-31-3981569, 3984540,
Fax : 62-31-3981568, E-mail : upgrk@ptpjb.com
Sejarah
§ UP-Gresik berdiri sejak tahun 1978 yang dikelola oleh PLN Wil XII
(Mesin PLTG 1-5) dengan kapasitas 102,55 MW dan saat ini PLTG 1-3 direlokasi ke
luar jawa.
§ Berdasarkan SK Dir PLN No. 030.K/DIR/023/1980 tanggal 15 Maret
1980/1982 merupakan unit kerja yang dikelola oleh PLN Pembangkitan dan
Penyaluran Jawa Bagian Timur dan Bali (Kitlur) Gresik dikenal dengan sebutan
Sektor Gresik (PLTU 1, 2 & 3, 4) dengan kapasitas 600 MW.
§ Berdasarkan SK Dir PLN Pusat No. 006.K/DIR/023/1992 tanggal 4 Februari
1992 terbentuknya sektor Gresik Baru (PLTU Blok I, II dan III ) kapasitas 1.578
MW.
§ Pada tanggal 3 Oktober 1992 adanya restrukturisasi di PLN
(Perum-Persero) dan terbentuk 2 anak perusahaan PJB I & PJB II (Gresik-PJB
II).
§ Berdasarkan SK Dir PLN PJB II No. 023.K/DIR/023/1996 tanggal 14 Juni
1996 adanya penggabungan unit pelaksana pembangkitan SGRK & SGRB menjadi
PT. PLN PJB II Sektor Gresik.
§ Berdasarkan SK Dir PLN PJB II No. 021.K/DIR/023/1997 tanggal 30 Mei
1997 tentang perubahan Sebutan Sektor menjadi Unit Pembangkitan.
§ Berdasarkan SK Dir PLN PJB II No. 024.K/DIR/023/1997 tanggal 24 Juni
1997 tentang Pemisahan Fungsi Pemeliharaan dan Fungsi Operasi pada PT. PLN PJB
II Unit Pembangkitan Gresik.
§ Pada tanggal 30 Oktober 2000, menjadi PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik
(sampai saat ini).
Visi
To Be an Indonesian Leading
Power Generation Company with World Class Standards (Menjadi Perusahaan
Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia yang Terkemuka dengan Standar Kelas Dunia).
Misi
1.
Memproduksi tenaga listrik yang
handal dan berdaya saing.
2.
Meningkatkan kinerja secara
berkelanjutan melalui implementasi tatakelola pembangkitan dan sinergi business
partner dengan metode best practice dan ramah lingkungan.
3.
Mengembangkan kapasitas dan
kapabilitas SDM yang mempunyai kompetensi teknik dan manajerial yang unggul
serta berwawasan bisnis.
Tujuan
Menyelenggarakan usaha
ketenagalistrikan dengan mengoperasikan dan memelihara unit-unit pembangkit
secara handal dan efisien.
Budaya
Organisasi (PJB WAY)
PJB Way
merupakan tekad, sikap, dan perilaku yang melekat di seluruh insan PJB dalam
melaksanakan misi untuk mencapai visi perusahaan. PJB Way dikenal dengan
sebutan PJB Way satu, lima, sebelas yang merupakan perwujudan dari satu
tekad, lima sikap dan sebelas perilaku.
Tekad :
Menjadi Produsen Listrik Terpercaya
Kini dan Mendatang
Sikap :
·
Integritas
: Jujur, Dedikasi, Konsisten dan Disiplin.
·
Keunggulan
: Inovatif, Efektif dan Efisien.
·
Kerjasama :
Apresiasi,
Pembelajaran Bersama dan Aktif Terlibat.
·
Pelayanan
: Motivasi, Perbaikan, Berkelanjutan, dan Cepat Tanggap.
·
Sadar
Lingkungan : Lingkungan Hidup, Lingkungan Masyarakat, dan
Lingkungan Kerja (5 S)
Perilaku :
·
Kepemimpian yang Visioner (Visionary
Leadership)
- Keunggulan menurut Pelanggan (Customer–Driven Excellence)
- Pembelajaran Perorangan dan Perusahaan (Personal and Organizational Learning)
- Menghargai Tenaga Kerja dan Mitra (Valuing Workforce Members and Partners)
- Kegesitan (Agility)
- Fokus kepada Masa Depan (Focus on the Future)
- Mengelola Inovasi (Managing for Innovation)
- Manajemen berdasarkan Fakta (Management by Fact)
- Pertanggungjawaban Kemasyarakatan (Societal Responsibility)
- Fokus kepada Hasil dan Penciptaan Nilai (Focus on Results and Creating Value)
·
Perspektif Kesisteman (Systems
Perspective)
Unit Pembangkit Gresik
memproduksi listrik dengan total 2.218 MW
·
PLTU Unit 1 dan 2 = 2 x 100 MW
·
PLTU Unit 3 dan 4 = 2 x 200 MW
·
PLTGU Blok 1, 2 dan 3 = 3 x 526 MW
·
PLTG Unit 1 dan 2 = 2 x 20 MW
3.2
Maksud, Tujuan dan Manfaat Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Maksud
Program CSR dimaksudkan meningkatkan
kesejahteraan dan kemandirian masyarakat sekitar industri ketenagalistrikan
yang meliputi usaha pembangkitan sehingga kualitas hidup masyarakat menjadi
lebih baik.
Tujuan
a.
Jangka Pendek
·
Mengembangkan dan meningkatkan
kualitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sekitar wilayah operasional PT
PJB
·
Mengembangkan dan meningkatkan
sarana dan prasarana masyarakat sekitar wilayah perusahaan yang didasarkan pada
skala prioritas dan potensi wilayah
·
Memberikan pendidikan non formal
kepada masyarakat yang kurang mampu sekitar perusahaan sesuai potensinya
·
Mengembangkan potensi kewirausahaan
masyarakat kurang mampu disekitar perusahaan
·
Mendorong pengelolaan lingkungan
secara benar dan berkelanjutan baik di internal perusahaan maupun sekitar
operasional perusahaan
b. Jangka
Panjang
1.
Membantu untuk mengembangkan dan
meningkatkan kewirausahaan masyarakat yang kurang mampu sekitar perusahaan
secara terus menerus sehingga tidak tergantung pada orang lain atau PT PJB
2.
Mengembangkan potensi masyarakat
kurang mampu sekitar perusahaan secara terus menerus sehingga tidak tergantung
pada orang lain atau PT PJB
3.
Mengembangkan anak asuh secara terus
menerus, sehingga menjadi mandiri
Manfaat
a. Manfaat Bagi
Perusahaan
·
Terbangunya teputasi dan citra yang
baik bagi perusahaan dengan melakukan berbagai program pengelolaan lingkungan
secara efektif dan program pengembangan masyarakat
·
Mengurangi tingkat resiko (keamanan)
terhadap unit-unit pembangkit perusahaan
·
Wahana perusahaan untuk
berkontribusi terhadap perbaikan kondisi lingkungan sekitarnya termasuk
masyarakat
·
Sarana belajar dan bereksperimen
berbagai program pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat yang
efektif
·
Sarana mengembangkan hubungan kemitraan
dengan berbagai pihak secara saling menguntungkan (mutual benefit)
·
Menigkatkan citra positif perusahaan
b. Manfaat Bagi
Perusahaan
·
Berkurangnya resiko berbagai dampak
pencemaran lingkungan (baik limbah maupun polusi) yang ditimbulkan oleh
kegiatan perusahaan
·
Terbantunya berbagai permasalahan
yang dihadapi oleh masyarakat misalnya menyangkut kemiskinan, pengangguran
melalui terserapnya tenaga kerja dan lain sebagainya sehingga kehidupan
masyarakat menjadi lebih baik menuju kemandirian baik secara sosial maupun
ekonomi
·
Termanfaatkannya potensi dan
sumberdaya lokal secara lebih optimal
·
Adanya penguatan kapasitas SDM dan institusi /
kelembagaan masyarakat
·
Sebagai program pelengkap
(komplementer) dari program pembangunan oleh pemerintah misalnya tesedianya sarana
prasarana pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, dll).
3.3
Latar Belakang dan Ruang Lingkup Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Latar Belakang
Korporat
disamping sebagai institusi bisnis juga tidak bisa lepas dari keberadaan
sebagai entitas sosial (corporate citizenship) yang berpengaruh dan dipengaruhi
oleh kondisi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu keberadaan korporasi sudah
selayaknya memberikan kemanfaatan umum terutama bagi masyarakat sekitar dimana
korporasi menjalankan aktivitas usahanya.
Menyadari
hal tersebut PT PJB telah mempunyai visi sebagai perusahaan yang “peduli
lingkungan” dan ditegaskan kembali melalui misinya “memberikan hasil yang
terbaik kepada pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok, pemerintah dan
masyarakat serta lingkungannya”. Pernyataan visi dan misi tersebut sebagai
bentuk penegasan komitmen perusahaan ini terhadap kondisi sosial dan
lingkungannya.
Untuk
mewujudkan visi dan misi tersebut, segenap jajaran PT PJB yakni unit- unit PT
PJB, telah memperlihatkan kepeduliannya baik internal (pengelolaan lingkungan
internal) maupun terhadap masayarakat dan lingkungan dengan menyususn dan
melaksanakan CSR melalui serangkaian program-program.
Serangkaian
program CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan merupakan
bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (GCG) guna mencapai keseimbangan
dan keberlanjutan hidup serta jalinan kemitraan timbal balik antara perusahaan
dan stakeholders. Dalam hal ini PT PJB mempunyai tanggung jawab untuk turut
mengatasi permasalahan sosial melalui pemberdayaan masyarakat agar dapat
mengaktualisasi diri dalam mengelola lingkungan sekitarnya sehingga dapat
memenuhi kebutuhan secara mandiri baik dari aspek ekonomi, sosial maupun
kelembagaan tanpa bergantung kepada pihak PT PJB atau pihak lainnya. Disamping
itu secara berimbang, PT PJB juga memperhatikan aspek internal perusahaan, baik
yang berkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan karyawan maupun pengelolaan
berbagai macam limbah yang dihasilkan yang pada gilirannya akan berdampak
positif bagi lingkungan sekitarnya.
Hal tersebut di atas akan dapat terealisasi manakala terdapat pemahaan
serta persepsi yang sama dan komprehensif menyangkut CSR dan bentuk programnya
ini baik level manajemen perusahaan maupun operasional teknis dilapangan. Karena
tanpa pemahaman yang jelas, aktivitas tanggung jawab sosial hanya akan terpuruk
dan akan bersifat kontraproduktif. Untuk itu disusunlah pedoman kebijakan
pelaksanaan CSR PT PJB ini sebagai pijakan dalam mengimplementasikan program
lebih lanjut.
Ruang Lingkup
1.
Eksternal
Tanggung jawab eksternal PT PJB dilaksanakan oleh
Bidang Human dan Comdev (Unit DM Umum), dimana pada intinya adalah menjaga dan
menumbuhkan citra positif perusahaan atas dampak-dampak operasional perusahaan
terhadap kehidupan sosial masyarakat dilingkungan PJB. Jadi kaitannya dengan
komitmen sosial kemasyarakatan, program CSR eksternal diimplementasikan melalui
program pengembangan masyarakat (Comdev) dimana merupakan aktivitas
komplementer dari program pembangunan oleh pemerintah yang dilakukan secara
sistimatis dan terarah dalam rangka memperbaiki kualitas hidup masyarakat
secara berkelanjutan dan mewujudkan kemandiriannya yang didasarkan pada :
·
Meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam menemukan alternativ ekonomi jangka panjang
·
Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat baik dimensi sosial, ekonomi maupun budaya
·
Menguatnya kelembagaan lokal yang
mampu mempelopori tumbuhnya prakarsa-prakarsa lokal
·
Kemandirian masyarakat baik bidang
politik, ekonomi maupun budaya
Sedangkan
ruang lingkup dalam program Comdev meliputi Community Relation, Community
Services dan Community Empowering. Ketiga ruang lingkup tersebut saling
berkaitan dan dalam rangka mencapai sasaran Community Development sebagaimana
telah disebutkan di atas.
2.
Internal
Tanggung jawab “internal” dilaksanakan oleh Subdit LK3 (Kantor Pusat)
dan DM LK3 (UP dan UBP), di mana pada intinya adalah mengendalikan
dampak-dampak operasional perusahaan (utamanya Unit Pembangkitan) yang dapat
dikategorikan sebagai polusi pencemaran lingkungan diantaranya adalah polusi
terhadap udara, air, tanah. Pengendalian dampak-dampak tersebut dimaksudkan
untuk mengendalikan polutan dalam batas yang diijinkan sehingga kelestarian
lingkungan PJB dapat terjaga dan ditingkatkan kualitasnya.
3.4
Sasaran Wilayah Penerapan Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Wilayah yang menjadi sasaran program
berdasarkan pada beberapa kategori :
a.
Pembagian ring berdasarkan letak
geofrafis wilayah, yakni :
·
Ring 1 Desa atau kelurahan dalam
radius ± 2 km dari area asset property unit pelaksana comdev.
·
Ring 2 Wilayah kecamatan dalam
radius ± 4 km di mana asset property unit pelaksana comdev berada.
·
Ring 3 Wilayah kabupaten di mana
asset property unit pelaksana comdev berada.
·
Ring 4 Provinsi di mana asset
property unit pelaksana comdev berada.
b.
Berdasarkan wilayah penerima dampak
(baik langsung maupun tidak langsung) dari kegiatan operasional perusahaan.
c.
Wilayah di luar 2 (dua) kategori di
atas tetapi menjadi sasaran program karena beberapa pertimbangan khusus,
misalnya korban bencana, ketersediaan potensi (SDA dan partisipasi masyarakat)
yang potensial untuk dikembangkan dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi
pembentukan citra bagi perusahaan.
3.5
Bentuk Program dan Alokasi Anggaran Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Bentuk Program
a.
Bentuk Program Berdasarkan Jenisnya
Bentuk–bentuk kegiatan program
berdasarkan jenisnya yang mencerminkan Corporate Social Responsibiliy (CSR)
antara lain :
1.
Grants (Hibah) : untuk membiayai
kegiatan tertentu dan dirasakan manfaatnya secara langsung misalnya membangun
perpustakaan umum untuk menggairahkan minat baca.
2.
Equipment : perusahaan memberikan
bantuan komputer bagi sekolah yang membutuhkan peralatan tersebut untuk
meningkatkan kualitas anak didik
3.
Staff secondments : memberikan
bantuan keahlian dengan memperbantukan karyawan yang kompeten dalam kegiatan
yang dilaksanakan masyarakat
4.
Training : Pelatihan ketrampilan
yang siap pakai
5.
Projects : Pengembangan ternak
unggul, bibit unggul, dsb.
6.
Use of facilities : Pemanfaatan
kemudahan perusahaan seperti poliklinik, lapangan olah raga, dsb.
7.
Visitor Centres : untuk memenuhi
rasa ingin tahu (curiosity) anggota masyarakat.
8.
Open house: Membuka kesempatan pada
publik sebagai tamu untuk mengenal proses bisnis perusahaan. Environmental
improvements : membantu pengadaan air bersih bagi masyarakat, pengelolaan
limbah perusahaan, penanganan polusi udara yang ditimbulkan oleh kegiatan
perusahaan, dll.
9.
Corporate Philantrophy : Alokasi
dana untuk beasiswa, pengembangan seni budaya, penulisan buku dsb.
b.
Bentuk Program Berdasarkan Ruang
Lingkupnya
1.
Bentuk program secara internal
perusahaan adalah pengelolaan dampak lingkungan hidup (limbah, polusi udara
serta kebisingan)
2.
Bentuk dan ruang lingkup program
pengembangan masyarakat (Comdev)
· Community
Relation
Pengertian
Kegiatan-kegiatan yang menyangkut
pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak
yang terkait (konsultasi kegiatan dengan komuniti, sosialisasi, promosi dan
sebagainya).
Fungsi
Meminimalisasi perbedaan konsepsi dan pikiran antara masyarakat, korporat dan pemerintah.
Meminimalisasi perbedaan konsepsi dan pikiran antara masyarakat, korporat dan pemerintah.
Indikator
Ø Terbentuk
suatu persepsi yang sejalan antar masing-masing pihak, baik masyarakat lokal,
pemerintah, maupun korporat.
Ø Hubungan
baik dan saling mendukung antar stakeholder.
· Community
Services
Pengertian
Merupakan pelayanan korporat untuk
memenuhi kepentingan masyarakat ataupun kepentingan umum serta penyediaan
sarana prasarana yang dibutuhkan publik (seperti pelayanan kesehatan Cuma-suma,
bantuan-bantuan sosial, donasi, penyediaan sarana pendidikan, sarana ibadah dan
sebagainya).
Fungsi
Ø Untuk mengantisipasi
timbulnya kecemburuan sosial antar kelompok masyarakat
Ø Melengkapi
kebutuhan publik (masyarakat) akan sarana prasarana yang telah disediakan
pemerintah bagi pelayanan kebutuhan mereka (pendidikan, kesehatan, ekonomi dan
lain sebagainya).
Ø Membantu penyediaan
/ perbaikan sarana ibadah.
Indikator
Ø Terciptanya
suasana yang kondusif antara masyarakat, pemerintah dan korporat.
Ø Masyarakat
dapat mengakses sarana prasarana pelayanan publik sesuai kebutuhannya.
· Community
Empowering
Pengertian
Program-program yang diarahkan dalam rangka penguatan kapasitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya (pengembangan usaha kecil, pendidikan dan pelatihan dsb).
Program-program yang diarahkan dalam rangka penguatan kapasitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya (pengembangan usaha kecil, pendidikan dan pelatihan dsb).
Fungsi
Menciptakan masyarakat yang berdaya
dan mandiri (baik sosial ekonomi maupun kelembagaan).
Indikator
Ø Menciptakan
kemampuan masyarakat dalam menemukan altenatif ekonomi jangka panjang
Ø Menguatnya
kelembagaan lokal yang mampu mempelopori tumbuhnya prakarsa-prakarsa lokal
Ø Kemandirian
masyarakat.
Alokasi
Anggaran
Untuk
memudahkan dalam proses pengadministrasian maka, pengelolaan anggaran dibagi
berdasarkan bidang program yakni :
1. Bidang
Pendidikan 25%
2. Bidang
Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan 25%
3. Bidang
Kesehatan 25%
4. Bidang Kamtibmas
& lingkungan hidup 25%
3.6
Pendekatan dan Implementasi Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Bentuk kegiatan dalam CSR yang ideal adalah yang didasarkan pada
penilaian terhadap kebutuhan aktual (actual needs) masyarakat dan kemampuan
perusahaan membiayai program tersebut. Sedangkan dalam setiap tahapan program
CSR (perencanaan-monitoring evaluasi program) dilakukan dengan metode
partisipatif, yakni suatu cara untuk menumbuhkembangkan potensi yang ada di
wilayah kerja community development secara swadaya agar masyarakat dapat
meningkatkan kemampuan, penghasilan dan kemakmuran secara berkelanjutan.
Tedapat alasan bagi perusahaan untuk mengembangkan metode partisipatif
dalam program CSR, yakni :
·
sejalan dengan tujuan program
yakni pemberdayaan melalui keterlibatan masyarakat sebagai pelaku program.
·
Lebih menjamin efektifitas dan
keberhasilan program.
·
Menumbuhkan rasa memiliki (sense
of belonging) masyarakat terhadap program sehingga keberlanjutannya akan lebih
terjaminkan.
·
Sarana membangun kepercayaan
(trust building) terhadap perusahaan dan merupakan embrio mengembangkan
kerjasama (kolaborasi) secara lebih luas.
Adapun pendekatan dalam pelaksanaan program Corporate Social
Responsibility antara lain :
·
Berbasis masyarakat (community
development).
·
Berbasis sumber daya setempat
(local resource bases) baik sumberdaya alam, sumber daya manusia maupun
kelembagaannya.
·
Berkelanjutan (sustainable).
·
Sejalan dengan program pembangunan
pemerintah daerah setempat.
·
Diarahkan untuk mengembangkan
kepasitas dan keswadayaan masyarakat untuk menjamin efektifitas dan
keberlanjutan program.
3.7
Strategi Pencapaian Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Strategi untuk mencapai keberhasilan Comdev Corporate Social
Responsibility adalah :
a.
Pembuatan rencana kerja harus
cermat dan rasional.
b.
Melakukan evaluasi pencapaian
realisasi comdev tiap bulan melalui PB View.
c.
Membuat laporan pencapaian comdev
tiap triwulan dan dikirimkan ke PJB Pusat.
d.
Peninjauan lapangan pada tiap
semester untuk mengetahui kendala dan solusinya.
e.
Konsolidasi semua pelaksana CSR
(Sharing) tentang keberhasilan dan kendala lapangan.
3.8
Prinsip Penerapan dan Indikator Keberhasilan Program CSR PT.
PJBUP-Gresik
Prinsip Penerapan
Dalam penerapan program Corporate Social Responsibility, dilakukan
dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Partisipatif (pelibatan unsur
masyarakat), “oleh dan untuk masyarakat” artinya program yang dilaksanakan
harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan semaksimal mungkin
dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal yang berasal dari masyarakat itu sendiri.
·
Pemberdayaan (mekanisme bottom
up).
·
Mendukung tercapainya kemandirian
masyarakat baik sosial, ekonomi maupun kelembagaan.
·
Akuntabilitas (dapat
dipertanggungjawabkan).
·
Partnership (kemitraan dengan
stakeholder lain).
·
Local spesific (lain kegiatan dan
wilayah problemnya berbeda).
·
Pendekatan sosial budaya.
·
Diharapkan tidak bersifat charity
(hadiah) semata tetapi berawal dari aktivitas/potensi ekonomi masyarakat yang
dikembangkan oleh perusahaan.
·
Berfungsi sebagai stimulan dan
generator (penggerak) awal dalam pembangunan ekonomi secara lebih luas dalam
masyarakat yang berkelanjutan.
Indikator Keberhasilan
a.
Indikator Output
·
Beberapa wilayah (desa, kecamatan
dan kabupaten) yang telah menjadi sasaran program.
·
Beberapa anggota (jiwa/persen)
masyarakat / kelompok usaha yang telah menikmati program-program.
·
Beberapa kelompok usaha baru yang
telah dibentuk.
·
Bentuk sarana prasarana publik
baik fisik maupun non fisik yang telah disediakan oleh perusahaan.
·
Berapa kali kegiatan berdasarkan
bidang (pendidikan, ekonomi kemasyarakatan, kesehatan dan kamtibmas dan
lingkungan) telah dilakukan.
·
Indikator-indikator lain
disesuaikan dengan jenis kegiatan yang spesifik dilaksanakan.
b.
Indikator Dampak
·
Terjalinnya hubungan yang harmonis
antara perusahaan, masyarakat dan aparat pemerintahan.
·
Citra yang baik perusahaan di mata
publik dan pemerintah.
·
Kegiatan operasional perusahaan
berjalan secara aman.
3.9
Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Bidang
Ekonomi Sosial dan Kemasyarakat
No.
|
Jenis
Kegiatan atau Kontribusi
|
Penerima
Program
|
1.
|
Kontribusi penyediaan fasilitas mesin
jahit
|
Kader Lingkungan 3 desa :
Kramatinggil, Sidorukun, Pulopancikan
|
2.
|
Kontribusi penyediaan fasilitas
pencacah sampah
|
Kader Lingkungan 3 desa :
Kramatinggil, Sidorukun, Pulopancikan
|
3.
|
Kontribusi penyediaan sembako dalam
rangka Harlisnas dan Idul Adha
|
Warga sekitar perusahaan
|
4.
|
Kontribusi Hari Raya Qurban
|
Warga sekitar perusahaan dan giltim
|
5.
|
Kontribusi modal usaha karang taruna
|
Karang Taruna Sidokumpul
|
6.
|
Kontribusi kemasan komposter hasil
produk
|
Desa Kramatinggil, Sidorukun,
Pulopancikan
|
7.
|
Kontribusi material kalsiboard, masjid
dan musholla
|
Koramil 05 Gresik, Ngipik, Indro, GKB
|
8.
|
Kontribusi pavingisasi
|
Kelurahan Singosari
|
9.
|
Kontribusi souvenir hari besar
keagamaan
|
Warga sekitar perusahaan
|
Bidang
Pendidikan
No.
|
Jenis
Kegiatan atau Kontribusi
|
Penerima
Program
|
1.
|
Kontribusi material rehabilitasi
sekolah
|
SD Sidokumpul V
|
2.
|
Kontribusi meja kursi TPQ
|
TPQ BP Wetan
|
3.
|
Kontribusi kegiatan Hardiknas dan BNK
|
Panitia Hardiknas dan BNK
|
4.
|
Pelatihan kader lingkungan
|
Kader lingkungan di koordinir Kec.
Gresik
|
5.
|
Kontribusi santunan anak yatim dan
kurang mampu
|
Anak yatim / Kurang Mampu lingkungan
sekitar (Sidorukun) melalui Ta’mir Masjid
|
6.
|
Pelatihan 3R masyarakat mandiri
|
Kecamatan Gresik
|
7.
|
Open House teknologi pembangkit
|
Kader lingkungan desa Kramatinggil,
Sidorukun dan Pulopancikan
|
8.
|
Program PID berupa PC dan Printer
|
Perangkat desa, kecamatan, muspika,
akademisi (Dosen dan Mahasiswa)
|
Bidang
Kesehatan
No.
|
Jenis
Kegiatan atau Kontribusi
|
Penerima
Program
|
1.
|
Kegiatan pengenalan nyamuk demam
berdarah dan penanggulangan vektor
|
Masyarakat kelurahan Randuagung
|
2.
|
Kontribusi penyediaan fasilitas PAUD
Segoromadu
|
Desa Segoromadu
|
3.
|
Kegiatan pengobatan massal dan
peningkatan gizi anak
|
Warga masyarakat kelurahan Kebungson
kerjasama dengan Puskesmas Alun-alun
|
4.
|
Kontribusi penyediaan tempat sampah
karet untuk kampung bersih
|
Warga desa Singosari dikoordinir oleh
perangkat kelurahan
|
5.
|
Pelatihan para kader lingkungan dan
pemilahan sampah portable (organik dan anorganik)
|
Desa Kramatinggil, Sidorukun,
Pulopancikan (tindak lanjut pelatihan)
|
6.
|
Kegiatan Jumat bersih dan HUT
Kabupaten Gresik
|
Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik
|
7.
|
Kontribusi material untuk tempat
sampah kampung
|
Kampung Sidorukun
|
Bidang
KAMTIBMAS
No.
|
Jenis
Kegiatan atau Kontribusi
|
Penerima
Program
|
1.
|
Kontribusi Official remaja bina
olahraga
|
Bina Olahraga PJB UP Gresik
|
2.
|
Kontribusi penghijauan dan sarana
lingkungan
|
DesaSingosari dan Kramatinggil
|
3.
|
Kontribusi pengecatan dan pembenahan
base pohon penghijauan
|
Sepanjang Jl. Harun Thohir
|
4.
|
Trainer pelatihan sepakbola dan
perangkat
|
Bina Olahraga PJN Gresik
|
5.
|
Program Try-Out sepakbola binaan
|
Bina Olahraga PJN Gresik
|
6.
|
Kegiatan pencerahan FKPM
|
Anggota FKPM
|
7.
|
Kegiatan buka bersama dengan kantor
lingkungan hidup
|
Kantor KLH Gresik
|
BAB IV
SIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Simpulan
Secara konseptual, CSR adalah pendekatan
dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan
interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan
prinsip kesukarelaan dan kemitraan. (Nuryana, 2005). Burhanuddin Salam, dalam
bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having
the character of a free moral agent, capable of determining one’s acts, capable
deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu
memiliki karakter agen yang bebas moral, mampu menentukan tindakan seseorang,
mampu ditentukan oleh sanki atau hukuman atau konsekuensi).
Segala pemahaman dan persepsi atas CSR
PT PJB tidak akan mempunyai manfaat apabila tidak diwujudkan secara nyata
melalui program-program yang dikelola secara baik dan benar. Untuk itu para
pelaksana CSR PT PJB wajib untuk memahami dan menyamakan persepsi CSR dengan
acuan Pedoman kebijakan dan panduan pelaksanaan CSR PJB serta aturan lain yang
tidak bertentangan.
Secara terus menerus dan berharap
pelaksanaan Community Development (Comdev) sebagai perwujudan CSR PJB harus
terus ditingkatkan kualitasnya dan dapat diukur pencapaian dan hasil atau
manfaatnya bagi para pihak. Audit community development secara intern maupun
ekstern sudah wajib dilaksanakan.
4.2 Saran
1. Agar masyarakat turut mendukung dalam
program CSR PT. PJB sehingga program tersebut berjalan dengan maksimal sesuai
harapan masyarakat maupun perusahaan.
2. Agar PT. PJB tetap menjalankan program
yang telah berjalan secara maksimal dan terus meningkatkan program yang belum
maksimal.
3. Agar menambah program-program yang
berhubungan dengan pendidikan dan alokasi pendanaan diperbesar sehingga
kualitas SDM masyarakat sekitar terus meningkat kearah yang positif.
DAFTAR
PUSTAKA
Majalah tentang
CSR PT. PJB UP-Gresik edisi tahun 2013.
http://humas-p.blogspot.com/2009/03/kebijakan-csr-pt-pjb.html
diambil pada hari Jumat, 3 Mei 2013
Interdev. 2008.
Concept and Philosophy of CSR. http://interdev.co.id/cat/jurnal_csr.
Diakses tanggal 5 Mei 2013.
Jahja, Rusfadia
Saktiyanti dan Muhammad Irvan. 2006. Menilai Tanggung Jawab Sosial
Televisi. Depok: Piramedia.
Robbins,
Stephen. P. dan Mary Coulter. 2002.Manajemen. Edisi ketujuh. T.
Hermaya dan Harry Slamet, penerjemah; Jakarta: Indeks. Terjemahan dari Management,
seventh edition.
Saidi, Zaim,
dkk. 2003. Sumbangan Sosial Perusahaan, Profil dan Pola Distribusinya di
Indonesia: Survei 226 Perusahaan di 10 Kota oleh PIRAC. Jakarta: Ford
Foundation.
Walhi.2004.
Advokasi Polusi Industri: Menuju Produksi Bersih. http://www.walhi.or.id/
kampanye/cemar/industri/adv_pol_industri_info/. Diakses tanggal 5 Mei 2013.
Wibisono, Yusuf.
2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility).
Gresik: Fascho Publishing.
Wahyudi, Isa
& Busyra Azheri. 2008. Corporate
Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang :
Inspire.
Tofi, La. Majalah Bisnis dan CSR. Juli 2008.
Jakarta : LatofiSukma DivaEvente
Suharto, Edi, Ph.D, 2007, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri:
Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Bandung : Refika Aditama.