Rabu, 30 Oktober 2013

IMPLEMENTASI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT. PJB UP-GRESIK


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Semakin berkembangnya dunia usaha saat ini, para pemimpin perusahaan menghadapi tugas yang menantang dalam menerapkan standar-standar etis terhadap praktik bisnis yang bertanggungjawab. Perusahaan berusaha meningkatkan kinerjanya untuk mendapat keuntungan yang optimal supaya dapat bersaing dengan perusahaan lainnya. Namun dalam usaha tersebut perusahaan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar yaitu masyarakat setempat dan pemerintah. Perusahaan sebagai sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak bisa berdiri sendiri. Eksistensi suatu perusahaan tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat sebagai lingkungan eksternalnya. Terdapat hubungan resiprokal (timbal balik) antara perusahaan dengan masyarakat.
Perusahaan dan masyarakat adalah pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan. Perusahaan selain mengejar keuntungan ekonomi untuk kesejahteraan dirinya, juga memerlukan alam untuk sumber daya olahannya dan stakeholders lain untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi tetapi juga keuntungan secara sosial. Dengan demikian usaha tersebut dapat berlangsung dengan baik dan secara tidak langsung akan mencegah konflik yang merugikan. Corporate Sosial Responsibility (CSR) saat ini perlahan namun pasti telah menjadi perhatian publik.
CSR atau dikenal dengan istilah Tanggungjawab Sosial Perusahaan ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU Nomer 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang tersebut, industri atau korporasi wajib untuk melaksanakan CSR tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan karena mengingat bahwa pembangunan suatu negara bukan hanya tangungjawab pemerintah saja, tetapi industri atau korporasi dan setiap insan manusia juga berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat.
CSR adalah suatu tindakan atau konsep organisasi khususnya yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan) sebagai bentuk tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, sosial dan lingkungan sekitar perusahaan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan salah satu fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", dimana terdapat argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang. Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Beberapa faktor dan ulasan di atas menjadikan dasar pemikiran ini, mengingat cukup pentingnya program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi keberlangsungan hidup perusahaan khususnya dan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan pada umumnya. Selain itu tanggungjawab sosial perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholders mulai timbul sejak adanya kesadaran akan sustainability perusahaan dalam jangka panjang ternyata jauh lebih penting daripada sekedar peningkatan profitability perusahaan semata. Selain mempunyai kewajiban ekonomis dan legal kepada shareholder, perusahaan juga diharapkan memiliki perhatian kepada stakeholdersnya.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, antara lain :
1.    Bagaimana company profile PT. PJB UP-Gresik ?
2.    Apa maksud, tujuan dan manfaat program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
3.    Bagaimana latar belakang dan ruang lingkup program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
4.    Dimana sasaran wilayah penerapan program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
5.    Bagaimana bentuk program dan alokasi anggaran program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
6.    Bagaimana pendekatan dan implementasi program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
7.    Bagaimana strategi pencapaian program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
8.    Apa prinsip yang digunakan dalam penerapan dan indikator keberhasilan program CSR PT. PJB UP-Gresik ?
9.    Apa saja program yang telah diterapkan oleh CSR PT. PJB UP-Gresik ?

1.3    Tujuan Penulisan
Adapun beberapa tujuan dibuatnya makalah tentang Corporate Social Responsibility ini antara lain adalah :
1.    Untuk mengetahui Corporate Social Responsibility secara umum.
2.    Untuk mengetahui secara lebih lanjut tentang sistem implementasi Corporate Social Responsibility yang digunakan oleh PT. PJB UP-Gresik.
3.    Untuk mengetahui program Corporate Social Responsibility yang telah diterapkan oleh PT. PJB UP-Gresik.
4.    Untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Manajemen Strategi.

1.4    Manfaat Penulisan
Makalah ini disusun untuk memberikan manfaat kepada masyarakat pada umumnya dan penulis pada khususnya, antara lain adalah :
1.    Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Corporate Social Responsibility secara umum dan penerapannya di PT. PJB UP-Gresik secara khusus.
2.    Memotivasi masyarakat untuk mengetahui pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) bagi lingkungan sekitar perusahaan.
3.    Menstimulus perusahaan agar lebih peka terhadap lingkungan eksternal perusahaan dan menerapkan CSR yang sesuai kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan demi keberlangsungan perusahaan sendiri di masa yang akan datang
4.    Mendorong pemerintah agar lebih mengawasi program dan penerapan CSR perusahaan yang berada di wilayahnya sehingga CSR dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1    Definisi CSR
Pada dasarnya CSR merupakan bagian dari bentuk long term commitment korporasi terhadap perbaikan kualitas lingkungan. Program ini juga merupakan salah satu cara dalam mendapatkan “IJIN” sosial bagi kegiatan operasional perusahaan dari masyarakat sekitar dan bagi strategi bisnis dalam upaya menambah nilai positif perusahaan dimata publik yakni membangun image. Istilah CSR erat kaitannya dengan masyarakat dan perusahaan-perusahaan besar. Pada dasarnya CSR merupakan bentuk kontribusi perusahaan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat.
Secara harfiah CSR diartikan sebagai tanggungjawab sosial perusahaan. Sedangkan menurut World Bank, CSR adalah komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial. Para pengamat bisnis juga ada yang mengartikan CSR sebagai bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan kontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat secara luas.
World Business Councul for Sustainable Development (WBCSD) in fox, mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut masyarakat setempat dan secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Definisi lain mengatakan bahwa CSR ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Schermerhorn (1993) mendefinisikan bahwa CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnsi untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dan melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal. CSR juga merupakan sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005).
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan CSR sebagai “Business’s contribution to sustainable development and that corporate behavior must not only ensure returns to shareholders, wages to employees and products and services to consumers, but they must respond to societal and environmental concerns and value”. Sedangkan menurut Zadek, Fostator, Rapnas, CSR  adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
Jones dalam Saktiyanti dan Irvan (2006: 27) mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab moral organisasi kepada kelompok stakeholder mereka, yang baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kegiatan organisasi. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

2.2    Konsep Tanggung Jawab
Dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent, capable of determining one’s acts, capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral, mampu menentukan tindakan seseorang, mampu ditentukan oleh sanki atau hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut dapat kita ambil 2 kesimpulan yaitu : Harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan dan harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan.
Kemudian kata tanggung jawab itu sendiri memiliki 3 unsur, yaitu:
1.    Kesadaran (awareness) berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya;
2.    Kecintaan atau kesukaan (affiction) berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab;
3.    Keberanian (bravery) berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan.
Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
Dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1.    Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault);
2.    Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability);
3.    Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability).
Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni :
1.      Market share liability;
2.      Risk contribution;
3.      Concert of action;
4.      Alternative liability;
5.      Enterprise liability.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility. Sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Munculnya Konsep CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
1.    Dehumanisas industry.  Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger  mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan  pengangguran,  ekspansi  dan  eksploitasi  dunia  industri  telah  melahirkan polusi  dan kerusakan lingkungan yang hebat.
2.    Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini  semakin  sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran  ini  semakin  menuntut  akuntabilitas perusahaan  bukan  saja  dalam  proses  produksi,  melainkan  pula  dalam kaitannya  dengan  kepedulian  perusahaan  terhadap  berbagai  dampak  sosial  yang ditimbulkannya.
3.    Aquariumisasi dunia industri.  Dunia kerja  ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium. Perusahaan  yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis dan filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan  dalam  banyak  kasus,  masyarakat  menuntut  agar  perusahaan seperti ini di tutup.
4.    Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya  biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu di rumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan  sosial  seperti  perawatan  anak  (child  care),  pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.

2.3    Dasar Hukum CSR
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam UU 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR. Selain itu Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Moda pasal 15 huruf (b) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT, tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Di Indonesia, CSR semakin menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, dimana dalam pasal 74 antara lain diatur bahwa :
1.    Ayat 1 : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.    Ayat 2 : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.    Ayat 3 : Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.    Ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Edi Suharto (2008), peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No. : Per-05/MBU/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permeneg BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar maksimal 2 persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan.
Untuk pelaksanaan PKBL di BUMN, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 UU No. 19/2003 tentang BUMN sebagai berikut:
a.    Pasal 2 ayat (1) huruf e
salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b.    Pasal 88 ayat (1)
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan  usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
c.    Pasal 88 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya dalam butir 5 Pasal 1 UU No.19/2003 tersebut dinyatakan "Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PKBL yang diatur oleh Menteri Negara BUMN dalam Peraturan No. : Per-05/MBU/2007 tentang PKBL adalah dalam kedudukan Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham di BUMN.
Terbitnya UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang antara lain mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas di satu pihak dan berlakunya kewajiban BUMN melaksanakan PKBL di lain pihak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda karena pada dasarnya kedua hal tersebut mengatur tentang tanggung jawab perseroan. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian mengenai hal tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya bagi perusahaan BUMN di masa datang.

2.4    Sejarah CSR secara Umum
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman pada tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan ini CSR diadopsi karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan di mata masyarakat dan lebih dari itu pengusaha dianggap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Melalui program CSR, pengusaha tidak perlu lagi diganggu oleh perasaan bersalah karena CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
Pada intinya CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, lembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama di atas bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks : The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yaitu 3P :
Profit        : Mendukung laba perusahaan
People      : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Planet       : Meningkatkan kualitas lingkungan
Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1    Company Profile PT. PJB UP-Gresik
PT.PJB UP-Gresik berada di Jl. Harun Tohir Gresik 61112, Telepon : 62-31-3981569, 3984540, Fax : 62-31-3981568, E-mail : upgrk@ptpjb.com
Sejarah
§  UP-Gresik berdiri sejak tahun 1978 yang dikelola oleh PLN Wil XII (Mesin PLTG 1-5) dengan kapasitas 102,55 MW dan saat ini PLTG 1-3 direlokasi ke luar jawa.
§  Berdasarkan SK Dir PLN No. 030.K/DIR/023/1980 tanggal 15 Maret 1980/1982 merupakan unit kerja yang dikelola oleh PLN Pembangkitan dan Penyaluran Jawa Bagian Timur dan Bali (Kitlur) Gresik dikenal dengan sebutan Sektor Gresik (PLTU 1, 2 & 3, 4) dengan kapasitas 600 MW.
§  Berdasarkan SK Dir PLN Pusat No. 006.K/DIR/023/1992 tanggal 4 Februari 1992 terbentuknya sektor Gresik Baru (PLTU Blok I, II dan III ) kapasitas 1.578 MW.
§  Pada tanggal 3 Oktober 1992 adanya restrukturisasi di PLN (Perum-Persero) dan terbentuk 2 anak perusahaan PJB I & PJB II (Gresik-PJB II).
§  Berdasarkan SK Dir PLN PJB II No. 023.K/DIR/023/1996 tanggal 14 Juni 1996 adanya penggabungan unit pelaksana pembangkitan SGRK & SGRB menjadi PT. PLN PJB II Sektor Gresik.
§  Berdasarkan SK Dir PLN PJB II No. 021.K/DIR/023/1997 tanggal 30 Mei 1997 tentang perubahan Sebutan Sektor menjadi Unit Pembangkitan.
§  Berdasarkan SK Dir PLN PJB II No. 024.K/DIR/023/1997 tanggal 24 Juni 1997 tentang Pemisahan Fungsi Pemeliharaan dan Fungsi Operasi pada PT. PLN PJB II Unit Pembangkitan Gresik.
§  Pada tanggal 30 Oktober 2000, menjadi PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik (sampai saat ini).



Visi
To Be an Indonesian Leading Power Generation Company with World Class Standards (Menjadi Perusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia yang Terkemuka dengan Standar Kelas Dunia).
Misi
1.    Memproduksi tenaga listrik yang handal dan berdaya saing.
2.    Meningkatkan kinerja secara berkelanjutan melalui implementasi tatakelola pembangkitan dan sinergi business partner dengan metode best practice dan ramah lingkungan.
3.    Mengembangkan kapasitas dan kapabilitas SDM yang mempunyai kompetensi teknik dan manajerial yang unggul serta berwawasan bisnis.
Tujuan
Menyelenggarakan usaha ketenagalistrikan dengan mengoperasikan dan memelihara unit-unit pembangkit secara handal dan efisien.
Budaya Organisasi (PJB WAY)
PJB Way merupakan tekad, sikap, dan perilaku yang melekat di seluruh insan PJB dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi perusahaan. PJB Way dikenal dengan sebutan PJB Way satu, lima, sebelas yang merupakan perwujudan dari  satu tekad, lima sikap dan sebelas perilaku.
Tekad :
Menjadi Produsen Listrik Terpercaya Kini dan Mendatang
Sikap :
·       Integritas : Jujur, Dedikasi, Konsisten dan Disiplin.
·       Keunggulan : Inovatif, Efektif dan Efisien.
·       Kerjasama : Apresiasi, Pembelajaran Bersama dan Aktif Terlibat.
·       Pelayanan : Motivasi, Perbaikan, Berkelanjutan, dan Cepat Tanggap.
·       Sadar Lingkungan : Lingkungan Hidup, Lingkungan Masyarakat, dan Lingkungan Kerja (5 S)
Perilaku :
·       Kepemimpian yang Visioner (Visionary Leadership)
  • Keunggulan menurut Pelanggan (Customer–Driven Excellence)
  • Pembelajaran Perorangan dan Perusahaan (Personal and Organizational Learning)
  • Menghargai Tenaga Kerja dan Mitra (Valuing Workforce Members and Partners)
  • Kegesitan (Agility)
  • Fokus kepada Masa Depan (Focus on the Future)
  • Mengelola Inovasi (Managing for Innovation)
  • Manajemen berdasarkan Fakta (Management by Fact)
  • Pertanggungjawaban Kemasyarakatan (Societal Responsibility)
  • Fokus kepada Hasil dan Penciptaan Nilai (Focus on Results and Creating Value)
·         Perspektif Kesisteman (Systems Perspective)
Unit Pembangkit Gresik memproduksi listrik dengan total 2.218 MW
·       PLTU Unit 1 dan 2 = 2 x 100 MW
·       PLTU Unit 3 dan 4 = 2 x 200 MW
·       PLTGU Blok 1, 2 dan 3 = 3 x 526 MW
·       PLTG Unit 1 dan 2 = 2 x 20 MW

3.2    Maksud, Tujuan dan Manfaat Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Maksud
Program CSR dimaksudkan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat sekitar industri ketenagalistrikan yang meliputi usaha pembangkitan sehingga kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik.
Tujuan
a.    Jangka Pendek
·      Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sekitar wilayah operasional PT PJB
·      Mengembangkan dan meningkatkan sarana dan prasarana masyarakat sekitar wilayah perusahaan yang didasarkan pada skala prioritas dan potensi wilayah
·      Memberikan pendidikan non formal kepada masyarakat yang kurang mampu sekitar perusahaan sesuai potensinya
·      Mengembangkan potensi kewirausahaan masyarakat kurang mampu disekitar perusahaan
·      Mendorong pengelolaan lingkungan secara benar dan berkelanjutan baik di internal perusahaan maupun sekitar operasional perusahaan
b.    Jangka Panjang
1.    Membantu untuk mengembangkan dan meningkatkan kewirausahaan masyarakat yang kurang mampu sekitar perusahaan secara terus menerus sehingga tidak tergantung pada orang lain atau PT PJB
2.    Mengembangkan potensi masyarakat kurang mampu sekitar perusahaan secara terus menerus sehingga tidak tergantung pada orang lain atau PT PJB
3.    Mengembangkan anak asuh secara terus menerus, sehingga menjadi mandiri
Manfaat
a.    Manfaat Bagi Perusahaan
·      Terbangunya teputasi dan citra yang baik bagi perusahaan dengan melakukan berbagai program pengelolaan lingkungan secara efektif dan program pengembangan masyarakat
·      Mengurangi tingkat resiko (keamanan) terhadap unit-unit pembangkit perusahaan
·      Wahana perusahaan untuk berkontribusi terhadap perbaikan kondisi lingkungan sekitarnya termasuk masyarakat
·      Sarana belajar dan bereksperimen berbagai program pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat yang efektif
·      Sarana mengembangkan hubungan kemitraan dengan berbagai pihak secara saling menguntungkan (mutual benefit)
·      Menigkatkan citra positif perusahaan
b.    Manfaat Bagi Perusahaan
·      Berkurangnya resiko berbagai dampak pencemaran lingkungan (baik limbah maupun polusi) yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan
·      Terbantunya berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat misalnya menyangkut kemiskinan, pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja dan lain sebagainya sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih baik menuju kemandirian baik secara sosial maupun ekonomi
·      Termanfaatkannya potensi dan sumberdaya lokal secara lebih optimal
·       Adanya penguatan kapasitas SDM dan institusi / kelembagaan masyarakat
·      Sebagai program pelengkap (komplementer) dari program pembangunan oleh pemerintah misalnya tesedianya sarana prasarana pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, dll).

3.3    Latar Belakang dan Ruang Lingkup Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Latar Belakang
Korporat disamping sebagai institusi bisnis juga tidak bisa lepas dari keberadaan sebagai entitas sosial (corporate citizenship) yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu keberadaan korporasi sudah selayaknya memberikan kemanfaatan umum terutama bagi masyarakat sekitar dimana korporasi menjalankan aktivitas usahanya.
Menyadari hal tersebut PT PJB telah mempunyai visi sebagai perusahaan yang “peduli lingkungan” dan ditegaskan kembali melalui misinya “memberikan hasil yang terbaik kepada pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok, pemerintah dan masyarakat serta lingkungannya”. Pernyataan visi dan misi tersebut sebagai bentuk penegasan komitmen perusahaan ini terhadap kondisi sosial dan lingkungannya.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, segenap jajaran PT PJB yakni unit- unit PT PJB, telah memperlihatkan kepeduliannya baik internal (pengelolaan lingkungan internal) maupun terhadap masayarakat dan lingkungan dengan menyususn dan melaksanakan CSR melalui serangkaian program-program.
Serangkaian program CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (GCG) guna mencapai keseimbangan dan keberlanjutan hidup serta jalinan kemitraan timbal balik antara perusahaan dan stakeholders. Dalam hal ini PT PJB mempunyai tanggung jawab untuk turut mengatasi permasalahan sosial melalui pemberdayaan masyarakat agar dapat mengaktualisasi diri dalam mengelola lingkungan sekitarnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan secara mandiri baik dari aspek ekonomi, sosial maupun kelembagaan tanpa bergantung kepada pihak PT PJB atau pihak lainnya. Disamping itu secara berimbang, PT PJB juga memperhatikan aspek internal perusahaan, baik yang berkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan karyawan maupun pengelolaan berbagai macam limbah yang dihasilkan yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi lingkungan sekitarnya.
Hal tersebut di atas akan dapat terealisasi manakala terdapat pemahaan serta persepsi yang sama dan komprehensif menyangkut CSR dan bentuk programnya ini baik level manajemen perusahaan maupun operasional teknis dilapangan. Karena tanpa pemahaman yang jelas, aktivitas tanggung jawab sosial hanya akan terpuruk dan akan bersifat kontraproduktif. Untuk itu disusunlah pedoman kebijakan pelaksanaan CSR PT PJB ini sebagai pijakan dalam mengimplementasikan program lebih lanjut.
Ruang Lingkup
1.    Eksternal
Tanggung jawab eksternal PT PJB dilaksanakan oleh Bidang Human dan Comdev (Unit DM Umum), dimana pada intinya adalah menjaga dan menumbuhkan citra positif perusahaan atas dampak-dampak operasional perusahaan terhadap kehidupan sosial masyarakat dilingkungan PJB. Jadi kaitannya dengan komitmen sosial kemasyarakatan, program CSR eksternal diimplementasikan melalui program pengembangan masyarakat (Comdev) dimana merupakan aktivitas komplementer dari program pembangunan oleh pemerintah yang dilakukan secara sistimatis dan terarah dalam rangka memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan dan mewujudkan kemandiriannya yang didasarkan pada :
·      Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menemukan alternativ ekonomi jangka panjang
·      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat baik dimensi sosial, ekonomi maupun budaya
·      Menguatnya kelembagaan lokal yang mampu mempelopori tumbuhnya prakarsa-prakarsa lokal
·      Kemandirian masyarakat baik bidang politik, ekonomi maupun budaya
Sedangkan ruang lingkup dalam program Comdev meliputi Community Relation, Community Services dan Community Empowering. Ketiga ruang lingkup tersebut saling berkaitan dan dalam rangka mencapai sasaran Community Development sebagaimana telah disebutkan di atas.


2.    Internal
Tanggung jawab “internal” dilaksanakan oleh Subdit LK3 (Kantor Pusat) dan DM LK3 (UP dan UBP), di mana pada intinya adalah mengendalikan dampak-dampak operasional perusahaan (utamanya Unit Pembangkitan) yang dapat dikategorikan sebagai polusi pencemaran lingkungan diantaranya adalah polusi terhadap udara, air, tanah. Pengendalian dampak-dampak tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan polutan dalam batas yang diijinkan sehingga kelestarian lingkungan PJB dapat terjaga dan ditingkatkan kualitasnya.

3.4    Sasaran Wilayah Penerapan Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Wilayah yang menjadi sasaran program berdasarkan pada beberapa kategori :
a.    Pembagian ring berdasarkan letak geofrafis wilayah, yakni :
·      Ring 1 Desa atau kelurahan dalam radius ± 2 km dari area asset property unit pelaksana comdev.
·      Ring 2 Wilayah kecamatan dalam radius ± 4 km di mana asset property unit pelaksana comdev berada.
·      Ring 3 Wilayah kabupaten di mana asset property unit pelaksana comdev berada.
·      Ring 4 Provinsi di mana asset property unit pelaksana comdev berada.
b.    Berdasarkan wilayah penerima dampak (baik langsung maupun tidak langsung) dari kegiatan operasional perusahaan.
c.     Wilayah di luar 2 (dua) kategori di atas tetapi menjadi sasaran program karena beberapa pertimbangan khusus, misalnya korban bencana, ketersediaan potensi (SDA dan partisipasi masyarakat) yang potensial untuk dikembangkan dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi pembentukan citra bagi perusahaan.

3.5    Bentuk Program dan Alokasi Anggaran Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Bentuk Program
a.    Bentuk Program Berdasarkan Jenisnya
Bentuk–bentuk kegiatan program berdasarkan jenisnya yang mencerminkan Corporate Social Responsibiliy (CSR) antara lain :
1.    Grants (Hibah) : untuk membiayai kegiatan tertentu dan dirasakan manfaatnya secara langsung misalnya membangun perpustakaan umum untuk menggairahkan minat baca.
2.    Equipment : perusahaan memberikan bantuan komputer bagi sekolah yang membutuhkan peralatan tersebut untuk meningkatkan kualitas anak didik
3.    Staff secondments : memberikan bantuan keahlian dengan memperbantukan karyawan yang kompeten dalam kegiatan yang dilaksanakan masyarakat
4.    Training : Pelatihan ketrampilan yang siap pakai
5.    Projects : Pengembangan ternak unggul, bibit unggul, dsb.
6.    Use of facilities : Pemanfaatan kemudahan perusahaan seperti poliklinik, lapangan olah raga, dsb.
7.    Visitor Centres : untuk memenuhi rasa ingin tahu (curiosity) anggota masyarakat.
8.    Open house: Membuka kesempatan pada publik sebagai tamu untuk mengenal proses bisnis perusahaan. Environmental improvements : membantu pengadaan air bersih bagi masyarakat, pengelolaan limbah perusahaan, penanganan polusi udara yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan, dll.
9.    Corporate Philantrophy : Alokasi dana untuk beasiswa, pengembangan seni budaya, penulisan buku dsb.
b.    Bentuk Program Berdasarkan Ruang Lingkupnya
1.    Bentuk program secara internal perusahaan adalah pengelolaan dampak lingkungan hidup (limbah, polusi udara serta kebisingan)
2.    Bentuk dan ruang lingkup program pengembangan masyarakat (Comdev)
·      Community Relation
Pengertian
Kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait (konsultasi kegiatan dengan komuniti, sosialisasi, promosi dan sebagainya).
Fungsi
Meminimalisasi perbedaan konsepsi dan pikiran antara masyarakat, korporat dan pemerintah.
Indikator
Ø Terbentuk suatu persepsi yang sejalan antar masing-masing pihak, baik masyarakat lokal, pemerintah, maupun korporat.
Ø Hubungan baik dan saling mendukung antar stakeholder.
·      Community Services
Pengertian
Merupakan pelayanan korporat untuk memenuhi kepentingan masyarakat ataupun kepentingan umum serta penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan publik (seperti pelayanan kesehatan Cuma-suma, bantuan-bantuan sosial, donasi, penyediaan sarana pendidikan, sarana ibadah dan sebagainya).
Fungsi
Ø Untuk mengantisipasi timbulnya kecemburuan sosial antar kelompok masyarakat
Ø Melengkapi kebutuhan publik (masyarakat) akan sarana prasarana yang telah disediakan pemerintah bagi pelayanan kebutuhan mereka (pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya).
Ø Membantu penyediaan / perbaikan sarana ibadah.
Indikator
Ø Terciptanya suasana yang kondusif antara masyarakat, pemerintah dan korporat.
Ø Masyarakat dapat mengakses sarana prasarana pelayanan publik sesuai kebutuhannya.
·      Community Empowering
Pengertian
Program-program yang diarahkan dalam rangka penguatan kapasitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya (pengembangan usaha kecil, pendidikan dan pelatihan dsb).
Fungsi
Menciptakan masyarakat yang berdaya dan mandiri (baik sosial ekonomi maupun kelembagaan).
Indikator
Ø Menciptakan kemampuan masyarakat dalam menemukan altenatif ekonomi jangka panjang
Ø Menguatnya kelembagaan lokal yang mampu mempelopori tumbuhnya prakarsa-prakarsa lokal
Ø Kemandirian masyarakat.
Alokasi Anggaran
Untuk memudahkan dalam proses pengadministrasian maka, pengelolaan anggaran dibagi berdasarkan bidang program yakni :
             1.     Bidang Pendidikan 25%
             2.     Bidang Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan 25%
             3.     Bidang Kesehatan 25%
             4.     Bidang Kamtibmas & lingkungan hidup 25%

3.6    Pendekatan dan Implementasi Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Bentuk kegiatan dalam CSR yang ideal adalah yang didasarkan pada penilaian terhadap kebutuhan aktual (actual needs) masyarakat dan kemampuan perusahaan membiayai program tersebut. Sedangkan dalam setiap tahapan program CSR (perencanaan-monitoring evaluasi program) dilakukan dengan metode partisipatif, yakni suatu cara untuk menumbuhkembangkan potensi yang ada di wilayah kerja community development secara swadaya agar masyarakat dapat meningkatkan kemampuan, penghasilan dan kemakmuran secara berkelanjutan.
Tedapat alasan bagi perusahaan untuk mengembangkan metode partisipatif dalam program CSR, yakni :
·      sejalan dengan tujuan program yakni pemberdayaan melalui keterlibatan masyarakat sebagai pelaku program.
·      Lebih menjamin efektifitas dan keberhasilan program.
·      Menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) masyarakat terhadap program sehingga keberlanjutannya akan lebih terjaminkan.
·      Sarana membangun kepercayaan (trust building) terhadap perusahaan dan merupakan embrio mengembangkan kerjasama (kolaborasi) secara lebih luas.
Adapun pendekatan dalam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility antara lain :
·      Berbasis masyarakat (community development).
·      Berbasis sumber daya setempat (local resource bases) baik sumberdaya alam, sumber daya manusia maupun kelembagaannya.
·      Berkelanjutan (sustainable).
·      Sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah setempat.
·      Diarahkan untuk mengembangkan kepasitas dan keswadayaan masyarakat untuk menjamin efektifitas dan keberlanjutan program.

3.7    Strategi Pencapaian Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Strategi untuk mencapai keberhasilan Comdev Corporate Social Responsibility adalah :
a.    Pembuatan rencana kerja harus cermat dan rasional.
b.    Melakukan evaluasi pencapaian realisasi comdev tiap bulan melalui PB View.
c.    Membuat laporan pencapaian comdev tiap triwulan dan dikirimkan ke PJB Pusat.
d.   Peninjauan lapangan pada tiap semester untuk mengetahui kendala dan solusinya.
e.    Konsolidasi semua pelaksana CSR (Sharing) tentang keberhasilan dan kendala lapangan.

3.8    Prinsip Penerapan dan Indikator Keberhasilan Program CSR PT. PJBUP-Gresik
Prinsip Penerapan
Dalam penerapan program Corporate Social Responsibility, dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
·      Partisipatif (pelibatan unsur masyarakat), “oleh dan untuk masyarakat” artinya program yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal yang berasal dari masyarakat itu sendiri.
·      Pemberdayaan (mekanisme bottom up).
·      Mendukung tercapainya kemandirian masyarakat baik sosial, ekonomi maupun kelembagaan.
·      Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan).
·      Partnership (kemitraan dengan stakeholder lain).
·      Local spesific (lain kegiatan dan wilayah problemnya berbeda).
·      Pendekatan sosial budaya.
·      Diharapkan tidak bersifat charity (hadiah) semata tetapi berawal dari aktivitas/potensi ekonomi masyarakat yang dikembangkan oleh perusahaan.
·      Berfungsi sebagai stimulan dan generator (penggerak) awal dalam pembangunan ekonomi secara lebih luas dalam masyarakat yang berkelanjutan.
Indikator Keberhasilan
a.    Indikator Output
·      Beberapa wilayah (desa, kecamatan dan kabupaten) yang telah menjadi sasaran program.
·      Beberapa anggota (jiwa/persen) masyarakat / kelompok usaha yang telah menikmati program-program.
·      Beberapa kelompok usaha baru yang telah dibentuk.
·      Bentuk sarana prasarana publik baik fisik maupun non fisik yang telah disediakan oleh perusahaan.
·      Berapa kali kegiatan berdasarkan bidang (pendidikan, ekonomi kemasyarakatan, kesehatan dan kamtibmas dan lingkungan) telah dilakukan.
·      Indikator-indikator lain disesuaikan dengan jenis kegiatan yang spesifik dilaksanakan.
b.    Indikator Dampak
·      Terjalinnya hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat dan aparat pemerintahan.
·      Citra yang baik perusahaan di mata publik dan pemerintah.
·      Kegiatan operasional perusahaan berjalan secara aman.

3.9    Program CSR PT. PJB UP-Gresik
Bidang Ekonomi Sosial dan Kemasyarakat
No.
Jenis Kegiatan atau Kontribusi
Penerima Program
1.
Kontribusi penyediaan fasilitas mesin jahit
Kader Lingkungan 3 desa : Kramatinggil, Sidorukun, Pulopancikan
2.
Kontribusi penyediaan fasilitas pencacah sampah
Kader Lingkungan 3 desa : Kramatinggil, Sidorukun, Pulopancikan
3.
Kontribusi penyediaan sembako dalam rangka Harlisnas dan Idul Adha
Warga sekitar perusahaan
4.
Kontribusi Hari Raya Qurban
Warga sekitar perusahaan dan giltim
5.
Kontribusi modal usaha karang taruna
Karang Taruna Sidokumpul
6.
Kontribusi kemasan komposter hasil produk
Desa Kramatinggil, Sidorukun, Pulopancikan
7.
Kontribusi material kalsiboard, masjid dan musholla
Koramil 05 Gresik, Ngipik, Indro, GKB
8.
Kontribusi pavingisasi
Kelurahan Singosari
9.
Kontribusi souvenir hari besar keagamaan
Warga sekitar perusahaan

Bidang Pendidikan
No.
Jenis Kegiatan atau Kontribusi
Penerima Program
1.
Kontribusi material rehabilitasi sekolah
SD Sidokumpul V
2.
Kontribusi meja kursi TPQ
TPQ BP Wetan
3.
Kontribusi kegiatan Hardiknas dan BNK
Panitia Hardiknas dan BNK
4.
Pelatihan kader lingkungan
Kader lingkungan di koordinir Kec. Gresik
5.
Kontribusi santunan anak yatim dan kurang mampu
Anak yatim / Kurang Mampu lingkungan sekitar (Sidorukun) melalui Ta’mir Masjid
6.
Pelatihan 3R masyarakat mandiri
Kecamatan Gresik
7.
Open House teknologi pembangkit
Kader lingkungan desa Kramatinggil, Sidorukun dan Pulopancikan
8.
Program PID berupa PC dan Printer
Perangkat desa, kecamatan, muspika, akademisi (Dosen dan Mahasiswa)
 
Bidang Kesehatan
No.
Jenis Kegiatan atau Kontribusi
Penerima Program
1.
Kegiatan pengenalan nyamuk demam berdarah dan penanggulangan vektor
Masyarakat kelurahan Randuagung
2.
Kontribusi penyediaan fasilitas PAUD Segoromadu
Desa Segoromadu
3.
Kegiatan pengobatan massal dan peningkatan gizi anak
Warga masyarakat kelurahan Kebungson kerjasama dengan Puskesmas Alun-alun
4.
Kontribusi penyediaan tempat sampah karet untuk kampung bersih
Warga desa Singosari dikoordinir oleh perangkat kelurahan
5.
Pelatihan para kader lingkungan dan pemilahan sampah portable (organik dan anorganik)
Desa Kramatinggil, Sidorukun, Pulopancikan (tindak lanjut pelatihan)
6.
Kegiatan Jumat bersih dan HUT Kabupaten Gresik
Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik
7.
Kontribusi material untuk tempat sampah kampung
Kampung Sidorukun

Bidang KAMTIBMAS
No.
Jenis Kegiatan atau Kontribusi
Penerima Program
1.
Kontribusi Official remaja bina olahraga
Bina Olahraga PJB UP Gresik
2.
Kontribusi penghijauan dan sarana lingkungan
DesaSingosari dan Kramatinggil
3.
Kontribusi pengecatan dan pembenahan base pohon penghijauan
Sepanjang Jl. Harun Thohir
4.
Trainer pelatihan sepakbola dan perangkat
Bina Olahraga PJN Gresik
5.
Program Try-Out sepakbola binaan
Bina Olahraga PJN Gresik
6.
Kegiatan pencerahan FKPM
Anggota FKPM
7.
Kegiatan buka bersama dengan kantor lingkungan hidup
Kantor KLH Gresik

BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

4.1    Simpulan
Secara konseptual, CSR adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. (Nuryana, 2005). Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent, capable of determining one’s acts, capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral, mampu menentukan tindakan seseorang, mampu ditentukan oleh sanki atau hukuman atau konsekuensi).
Segala pemahaman dan persepsi atas CSR PT PJB tidak akan mempunyai manfaat apabila tidak diwujudkan secara nyata melalui program-program yang dikelola secara baik dan benar. Untuk itu para pelaksana CSR PT PJB wajib untuk memahami dan menyamakan persepsi CSR dengan acuan Pedoman kebijakan dan panduan pelaksanaan CSR PJB serta aturan lain yang tidak bertentangan.
Secara terus menerus dan berharap pelaksanaan Community Development (Comdev) sebagai perwujudan CSR PJB harus terus ditingkatkan kualitasnya dan dapat diukur pencapaian dan hasil atau manfaatnya bagi para pihak. Audit community development secara intern maupun ekstern sudah wajib dilaksanakan.

4.2    Saran
1.    Agar masyarakat turut mendukung dalam program CSR PT. PJB sehingga program tersebut berjalan dengan maksimal sesuai harapan masyarakat maupun perusahaan.
2.    Agar PT. PJB tetap menjalankan program yang telah berjalan secara maksimal dan terus meningkatkan program yang belum maksimal.
3.    Agar menambah program-program yang berhubungan dengan pendidikan dan alokasi pendanaan diperbesar sehingga kualitas SDM masyarakat sekitar terus meningkat kearah yang positif.

DAFTAR PUSTAKA

Majalah tentang CSR PT. PJB UP-Gresik edisi tahun 2013.

http://humas-p.blogspot.com/2009/03/kebijakan-csr-pt-pjb.html diambil pada hari Jumat, 3 Mei 2013

Interdev. 2008. Concept and Philosophy of CSR. http://interdev.co.id/cat/jurnal_csr.  Diakses tanggal 5 Mei 2013.

Jahja, Rusfadia Saktiyanti dan Muhammad Irvan. 2006. Menilai Tanggung Jawab Sosial Televisi. Depok: Piramedia.

Robbins, Stephen. P. dan Mary Coulter. 2002.Manajemen. Edisi ketujuh. T. Hermaya dan Harry Slamet, penerjemah; Jakarta: Indeks. Terjemahan dari Management, seventh edition.

Saidi, Zaim, dkk. 2003. Sumbangan Sosial Perusahaan, Profil dan Pola Distribusinya di Indonesia: Survei 226 Perusahaan di 10 Kota oleh PIRAC. Jakarta: Ford Foundation.

Walhi.2004. Advokasi Polusi Industri: Menuju Produksi Bersih. http://www.walhi.or.id/ kampanye/cemar/industri/adv_pol_industri_info/. Diakses tanggal 5 Mei 2013.

Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing.

Wahyudi, Isa & Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang : Inspire.

Tofi, La. Majalah Bisnis dan CSR. Juli 2008. Jakarta : LatofiSukma DivaEvente

Suharto, Edi, Ph.D, 2007, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Bandung : Refika Aditama.