Sejarah
CSR secara Umum
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility
of the Businessman pada tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen
ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan ini CSR diadopsi karena bisa
jadi penawar kesan buruk perusahaan di mata masyarakat dan lebih dari itu
pengusaha dianggap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak
kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Melalui program CSR, pengusaha tidak perlu
lagi diganggu oleh perasaan bersalah karena CSR merupakan tanggung jawab
aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
Pada intinya CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya
untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, lembaga, dan berkelanjutan.
Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan
dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community
relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama di
atas bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving
bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan
corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development
lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an
dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks : The
Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John
Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni
economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the
World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report
(1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yaitu 3P :
Profit : Mendukung laba perusahaan
People : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Planet : Meningkatkan kualitas lingkungan
Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka
(profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet)
dan kesejahteraan masyarakat (people). Di Indonesia, istilah CSR semakin
populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah
lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial
perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya
mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan
“kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya
kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan
dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain
itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang
saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan
keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga
swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar