Rabu, 23 Oktober 2013

CSR - Dasar Hukum CSR


Dasar Hukum CSR
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam UU 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR. Selain itu Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Moda pasal 15 huruf (b) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT, tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Di Indonesia, CSR semakin menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, dimana dalam pasal 74 antara lain diatur bahwa :
1.    Ayat 1 : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.    Ayat 2 : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.    Ayat 3 : Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.    Ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Edi Suharto (2008), peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No. : Per-05/MBU/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permeneg BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar maksimal 2 persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan.
Untuk pelaksanaan PKBL di BUMN, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 UU No. 19/2003 tentang BUMN sebagai berikut:
a.    Pasal 2 ayat (1) huruf e
salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b.    Pasal 88 ayat (1)
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan  usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
c.    Pasal 88 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya dalam butir 5 Pasal 1 UU No.19/2003 tersebut dinyatakan "Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PKBL yang diatur oleh Menteri Negara BUMN dalam Peraturan No. : Per-05/MBU/2007 tentang PKBL adalah dalam kedudukan Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham di BUMN.
Terbitnya UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang antara lain mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas di satu pihak dan berlakunya kewajiban BUMN melaksanakan PKBL di lain pihak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda karena pada dasarnya kedua hal tersebut mengatur tentang tanggung jawab perseroan. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian mengenai hal tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya bagi perusahaan BUMN di masa datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar