Pada dasarnya CSR merupakan bagian
dari bentuk long term commitment korporasi terhadap perbaikan kualitas
lingkungan. Program ini juga merupakan salah satu cara dalam mendapatkan “IJIN”
sosial bagi kegiatan operasional perusahaan dari masyarakat sekitar dan bagi
strategi bisnis dalam upaya menambah nilai positif perusahaan dimata publik
yakni membangun image. Istilah CSR erat kaitannya dengan masyarakat dan
perusahaan-perusahaan besar. Pada dasarnya CSR merupakan bentuk kontribusi perusahaan
untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik secara sosial,
ekonomi dan lingkungan masyarakat.
Secara harfiah CSR diartikan
sebagai tanggungjawab sosial perusahaan. Sedangkan menurut World Bank, CSR
adalah komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik
bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial. Para pengamat bisnis juga ada
yang mengartikan CSR sebagai bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis,
beroperasi secara legal dan kontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan
dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat
lokal dan masyarakat secara luas.
World Business Councul for
Sustainable Development (WBCSD) in fox, mendefinisikan CSR sebagai suatu
komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,
bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut
masyarakat setempat dan secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas
kehidupan. Definisi lain mengatakan bahwa CSR ialah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip
kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Schermerhorn (1993) mendefinisikan
bahwa CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnsi untuk bertindak dengan
cara-cara mereka sendiri dan melayani kepentingan organisasi dan kepentingan
publik eksternal. CSR juga merupakan sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan
dan kemitraan (Nuryana, 2005).
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan CSR sebagai “Business’s
contribution to sustainable development and that corporate behavior must not
only ensure returns to shareholders, wages to employees and products and
services to consumers, but they must respond to societal and environmental
concerns and value”. Sedangkan menurut Zadek, Fostator, Rapnas, CSR
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang
yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
Jones dalam Saktiyanti dan Irvan (2006: 27)
mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab moral organisasi kepada kelompok
stakeholder mereka, yang baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi
kegiatan organisasi. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan
antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan
pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar