Latar Belakang
Korporat
disamping sebagai institusi bisnis juga tidak bisa lepas dari keberadaan
sebagai entitas sosial (corporate citizenship) yang berpengaruh dan dipengaruhi
oleh kondisi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu keberadaan korporasi sudah
selayaknya memberikan kemanfaatan umum terutama bagi masyarakat sekitar dimana
korporasi menjalankan aktivitas usahanya.
Menyadari
hal tersebut PT PJB telah mempunyai visi sebagai perusahaan yang “peduli
lingkungan” dan ditegaskan kembali melalui misinya “memberikan hasil yang
terbaik kepada pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok, pemerintah dan
masyarakat serta lingkungannya”. Pernyataan visi dan misi tersebut sebagai
bentuk penegasan komitmen perusahaan ini terhadap kondisi sosial dan
lingkungannya.
Untuk
mewujudkan visi dan misi tersebut, segenap jajaran PT PJB yakni unit- unit PT
PJB, telah memperlihatkan kepeduliannya baik internal (pengelolaan lingkungan
internal) maupun terhadap masayarakat dan lingkungan dengan menyususn dan
melaksanakan CSR melalui serangkaian program-program.
Serangkaian
program CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan merupakan
bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (GCG) guna mencapai keseimbangan
dan keberlanjutan hidup serta jalinan kemitraan timbal balik antara perusahaan
dan stakeholders. Dalam hal ini PT PJB mempunyai tanggung jawab untuk turut
mengatasi permasalahan sosial melalui pemberdayaan masyarakat agar dapat
mengaktualisasi diri dalam mengelola lingkungan sekitarnya sehingga dapat
memenuhi kebutuhan secara mandiri baik dari aspek ekonomi, sosial maupun
kelembagaan tanpa bergantung kepada pihak PT PJB atau pihak lainnya. Disamping
itu secara berimbang, PT PJB juga memperhatikan aspek internal perusahaan, baik
yang berkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan karyawan maupun pengelolaan
berbagai macam limbah yang dihasilkan yang pada gilirannya akan berdampak
positif bagi lingkungan sekitarnya.
Hal tersebut di atas akan dapat terealisasi manakala terdapat pemahaan
serta persepsi yang sama dan komprehensif menyangkut CSR dan bentuk programnya
ini baik level manajemen perusahaan maupun operasional teknis dilapangan. Karena
tanpa pemahaman yang jelas, aktivitas tanggung jawab sosial hanya akan terpuruk
dan akan bersifat kontraproduktif. Untuk itu disusunlah pedoman kebijakan
pelaksanaan CSR PT PJB ini sebagai pijakan dalam mengimplementasikan program
lebih lanjut.
Ruang Lingkup
1.
Eksternal
Tanggung jawab eksternal PT PJB dilaksanakan oleh
Bidang Human dan Comdev (Unit DM Umum), dimana pada intinya adalah menjaga dan
menumbuhkan citra positif perusahaan atas dampak-dampak operasional perusahaan
terhadap kehidupan sosial masyarakat dilingkungan PJB. Jadi kaitannya dengan
komitmen sosial kemasyarakatan, program CSR eksternal diimplementasikan melalui
program pengembangan masyarakat (Comdev) dimana merupakan aktivitas
komplementer dari program pembangunan oleh pemerintah yang dilakukan secara
sistimatis dan terarah dalam rangka memperbaiki kualitas hidup masyarakat
secara berkelanjutan dan mewujudkan kemandiriannya yang didasarkan pada :
·
Meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam menemukan alternativ ekonomi jangka panjang
·
Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat baik dimensi sosial, ekonomi maupun budaya
·
Menguatnya kelembagaan lokal yang
mampu mempelopori tumbuhnya prakarsa-prakarsa lokal
·
Kemandirian masyarakat baik bidang
politik, ekonomi maupun budaya
Sedangkan
ruang lingkup dalam program Comdev meliputi Community Relation, Community
Services dan Community Empowering. Ketiga ruang lingkup tersebut saling
berkaitan dan dalam rangka mencapai sasaran Community Development sebagaimana
telah disebutkan di atas.
2.
Internal
Tanggung jawab “internal” dilaksanakan oleh Subdit LK3 (Kantor Pusat)
dan DM LK3 (UP dan UBP), di mana pada intinya adalah mengendalikan
dampak-dampak operasional perusahaan (utamanya Unit Pembangkitan) yang dapat
dikategorikan sebagai polusi pencemaran lingkungan diantaranya adalah polusi
terhadap udara, air, tanah. Pengendalian dampak-dampak tersebut dimaksudkan
untuk mengendalikan polutan dalam batas yang diijinkan sehingga kelestarian
lingkungan PJB dapat terjaga dan ditingkatkan kualitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar